Sumber foto: Kompas.com

Kontrak Mitra Dapur MBG Kalibata Diputus Sepihak, Diduga Terkait Penggelapan Dana

Tanggal: 8 Mei 2025 10:14 wib.
TAMPANG.com — Kerja sama antara Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata dan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) resmi berakhir secara mengejutkan. Pemutusan kontrak ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana yang kini tengah diproses hukum.

Keputusan Mendadak Tanpa Pemberitahuan

Pemutusan hubungan kerja sama ini disampaikan secara mendadak oleh Yayasan MBN, tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak Mitra Dapur MBG Kalibata yang dikelola oleh Ira Mesra Destiawati (59).

“Keputusan tersebut sangat mengejutkan. Tidak ada pemberitahuan atau dasar hukum yang jelas,” ujar kuasa hukum MBG Kalibata, Danna Harly, Rabu (7/5/2025).

Tuduhan Wanprestasi yang Dibantah

Dalam surat pemutusan kontraknya, MBN menuding pihak Mitra Dapur MBG Kalibata melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban. Namun, Danna menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan fakta di lapangan.

“Tidak ada bukti kuat kami wanprestasi. Bahkan, kami sebenarnya sudah tidak lagi bekerja sama dengan mereka saat surat itu dilayangkan,” tegasnya.

MBG Kalibata Kini Bergerak Mandiri

Setelah pemutusan kontrak, dapur MBG Kalibata kini tengah bersiap menjalankan operasional secara independen, di luar kendali Yayasan MBN. Ira Mesra dan timnya juga sedang memproses pengalihan kemitraan ke yayasan baru, termasuk mengajukan penunjukan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Proses administrasi sedang kami siapkan. Harapannya pekan depan dapur kembali aktif mendistribusikan makanan,” kata Danna.

Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Dana

Di balik pemutusan kontrak ini, mencuat laporan hukum yang diajukan pihak MBG Kalibata ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yayasan MBN dituduh melakukan penggelapan dana sebesar Rp 975 juta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada 10 April 2025.

Menurut laporan Ira, mereka telah memproduksi 65.025 porsi makanan selama dua bulan kerja sama, namun dana penggantian belum sepenuhnya dibayarkan. Awalnya, harga satu porsi disepakati sebesar Rp 15.000, namun di tengah jalan secara sepihak diturunkan menjadi Rp 13.000.

Reimburse Jadi Polemik

Yayasan MBN sebelumnya menegaskan bahwa sistem pembayaran dilakukan melalui mekanisme reimburse, di mana mitra dapur menanggung biaya terlebih dahulu. Namun, sistem ini menjadi sorotan karena tidak semua biaya operasional dapat langsung diklaim atau diganti, yang berujung pada kerugian bagi pihak pelaksana di lapangan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved