Sumber foto: website

Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Tanggal: 24 Jul 2024 08:32 wib.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah melakukan penelitian yang menemukan maraknya penggunaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat nomor palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, yang menyatakan bahwa permasalahan ini memerlukan penyelesaian segera dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Perlu adanya kembali penegakan aturan yang berlaku dalam penerbitan STNK dan pelat nomor kendaraan.

Menurut Benny, pelat nomor khusus seharusnya hanya dikeluarkan oleh TNI/Polri, namun kenyataannya masih banyak instansi lain yang turut menerbitkan pelat nomor khusus. Meskipun data pasti mengenai hal ini belum dimiliki oleh Kompolnas, namun Benny menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diatasi karena berpotensi menimbulkan masalah lain seperti kecelakaan lalu lintas, kejahatan, dan pencurian. Keterlambatan penyelesaian masalah ini juga bisa membuat semua institusi menghadapi kesulitan di masa depan ketika terjadi masalah terkait.

Untuk menemukan solusi dari permasalahan ini, Kompolnas telah mengadakan Focus Group Discussion dengan tema 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'. Benny menyebutkan bahwa hasil dari FGD ini akan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Kapolri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menangani masalah lalu lintas. Acara tersebut dihadiri oleh narasumber utama seperti Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia.

Menurut Irjen Aan Suhanan, permasalahan ini perlu segera ditindaklanjuti dengan serius karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan berujung pada potensi kecelakaan. Dia menekankan bahwa penerbitan STNK dan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran terhadap hukum dan dapat mengancam keamanan masyarakat. Menyadari urgensi penegakan aturan terkait penerbitan STNK dan pelat nomor, Kompolnas bersama pihak terkait perlu menindaklanjuti isu ini dengan tepat dan segera.

Selain itu, Masinton Pasaribu, anggota Komisi V DPR RI bidang Perhubungan, juga memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Menurutnya, permasalahan yang diungkap oleh Kompolnas harus segera diprioritaskan penyelesaiannya karena berdampak langsung pada keamanan masyarakat. Dia menegaskan perlunya keterlibatan semua pihak terkait, termasuk legislatif dan eksekutif, untuk menemukan solusi yang tepat guna menyelesaikan permasalahan ini.

Kompolnas juga melakukan kajian mendalam terkait dampak dari penggunaan STNK dan pelat nomor palsu terhadap kejahatan di Indonesia. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa penggunaan STNK dan pelat nomor palsu terkait dengan berbagai kasus kriminalitas, seperti pencurian kendaraan bermotor dan aktivitas kejahatan lainnya yang melibatkan kendaraan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, yang membutuhkan dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk menindak tegas permasalahan ini.

Seiring dengan temuan tersebut, Kompolnas juga telah mengusulkan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Diantaranya, penegakan aturan yang lebih ketat terkait penerbitan STNK dan pelat nomor kendaraan, peningkatan kerjasama antara instansi terkait seperti Kemenkumham, TNI/Polri, dan instansi penerbit STNK, serta penguatan pengawasan untuk mencegah terjadinya penggunaan STNK dan pelat nomor palsu.

Langkah-langkah konkret tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk segera bertindak dalam menangani permasalahan tersebut. Peran dari lembaga pemegang kebijakan dan hukum, serta dukungan dari masyarakat dalam pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan STNK dan pelat nomor palsu diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved