Kompolnas Minta Hukuman Tegas Bagi Oknum Polisi Terlibat Pungli
Tanggal: 15 Jul 2024 13:35 wib.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap anggota polisi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), termasuk dalam proses hukum pidana, dan bahkan memberhentikan mereka dari jabatannya.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menegaskan pandangannya terkait kasus tiga oknum polisi lalu lintas Polda Metro Jaya yang tertangkap kamera sedang melakukan pungli terhadap pengguna jalan di tol Cawang-Grogol.
"Kami mendorong pimpinan Polri untuk mengambil sikap tegas terhadap para pelaku pungli dengan menjalankan kode etik dan proses hukum pidana, bahkan sampai dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Poengky saat dihubungi pada hari Minggu (7/7/2024).
Kompolnas juga menyayangkan masih terjadinya praktik pungli di lingkungan anggota Polri, terutama di saat institusi ini menduduki peringkat kedua sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia.
"Berdasarkan survei dari Litbang Kompas, Polri berada di posisi kedua dalam hal kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan ini harus dijaga dengan baik, dan tidak boleh dicederai oleh kehadiran kasus suap di kalangan anggota Polri," ungkap Poengky.
Diketahui, tiga anggota polantas yang terlibat dalam pungli di jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Timur, akan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Ketiga anggota polantas tersebut diidentifikasi dengan inisial Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A.
"Dalam kasus anggota kami yang terlibat pungli, mereka telah kami serahkan ke Propam Polda Metro Jaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, seperti yang dilansir pada hari Minggu (7/7/2024).
Latif menegaskan bahwa hanya satu anggota yang terlibat dalam praktik pungli, namun karena ketidaksalingan dalam memberikan teguran, maka dua anggota lainnya juga akan menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Metro Jaya.
"Hanya ada satu anggota yang terlibat dalam pungli, tetapi dua anggota lainnya di serahkan ke Propam karena mereka tidak memberikan teguran kepada anggota yang terlibat," ujar Latif.
Pungli atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan juga merusak citra institusi kepolisian. Untuk menjaga kepercayaan publik, penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik pungli harus dilakukan secara tegas dan berkeadilan.
Menindak lanjuti kasus ini, Kompolnas juga berharap Polri dapat memberikan tindakan yang cepat dan transparan bagi anggota yang terlibat dalam praktik pungli, sehingga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua anggota kepolisian untuk tidak terlibat dalam perilaku yang merugikan dan melanggar hukum. Selain itu, perlu dilakukan penguatan terhadap supervisi dan pengawasan internal dalam institusi kepolisian untuk mencegah praktik pungli dan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran yang dilakukan.