Komnas HAM: Atribut One Piece Adalah Hak Ekspresi, Jangan Dilarang Berlebihan
Tanggal: 7 Agu 2025 10:02 wib.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa penggunaan atribut atau pengibaran bendera dari serial One Piece menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebutkan bahwa ekspresi semacam itu adalah bentuk simbolik dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di ruang publik.“Sebenarnya itu adalah ekspresi simbolik warga negara, dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujarnya kepada ANTARA, Rabu (6/8), di Jakarta.Anis menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap warganya, terutama di momen penting seperti bulan kemerdekaan. Alih-alih mengekang, ia mendorong agar pemerintah memastikan masyarakat bisa menggunakan hak-hak tersebut dengan bebas dan bertanggung jawab."Apalagi ini bulan kemerdekaan, semestinya pemerintah memastikan masyarakat merdeka dalam menggunakan hak-haknya,” tambahnya.Komnas HAM juga menyayangkan respons berlebihan dari sejumlah pihak terhadap fenomena tersebut. Menurut Anis, pelarangan, penangkapan, atau penghapusan atribut hanya karena bentuk ekspresi budaya pop seperti One Piece tidak semestinya dilakukan, kecuali bila terbukti mengganggu ketertiban atau digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.“Kami menyesalkan jika ada pelarangan atau tindakan represif. Hal-hal seperti itu bisa melanggar prinsip kebebasan berekspresi,” tegasnya.Lebih lanjut, Komnas HAM mengimbau pemerintah dan aparat untuk merespons ekspresi publik secara bijaksana, serta tidak mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam mengambil tindakan.“Kami mengimbau pemerintah tidak bersikap berlebihan, dan kami mendorong agar kebebasan berekspresi tetap dijamin dalam praktiknya di Indonesia,” ucap Anis.Namun, polemik ini sebelumnya juga disorot oleh sejumlah pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan bendera Jolly Roger sebagai bentuk ekspresi individu, selama tidak mengganggu kesakralan HUT ke-80 RI. Ia mengingatkan agar perayaan kemerdekaan tidak dicampur dengan hal-hal yang bisa memicu kontroversi.“Bulan Agustus ini sakral, jangan sampai ternodai. Ini perayaan kemerdekaan kita yang ke-80,” kata Prasetyo saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (4/8).Di sisi lain, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyuarakan nada lebih tegas. Ia mengkritisi pengibaran bendera bajak laut dari One Piece yang diletakkan di bawah Merah Putih, karena menurutnya hal itu tidak pantas secara simbolik dan nasionalistik.“Merah Putih adalah simbol sakral perjuangan bangsa. Kalau ada bendera tengkorak di bawahnya, seolah-olah Merah Putih didukung oleh tengkorak. Itu tidak pas,” ujarnya dari Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (5/8).Meski menilai ekspresi pop culture sebagai bagian dari kebebasan pribadi, Sjafrie mengingatkan bahwa dalam konteks kenegaraan dan peringatan kemerdekaan, simbol-simbol negara harus dijaga kehormatannya.