Sumber foto: Kompas.com

Komisi Yudisial Siap Periksa Empat Hakim Terkait Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Tanggal: 20 Mei 2025 21:26 wib.
Tampang.com | Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat hakim yang diduga terlibat dalam skandal suap putusan lepas perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pemeriksaan etik ini akan berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“KY menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, sehingga penegakan etik akan disesuaikan dengan tahapan hukum di kejaksaan,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).


Empat Hakim dalam Sorotan

Keempat hakim yang akan diperiksa oleh KY adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim yang menangani perkara CPO: Djuyamto sebagai ketua majelis, dan dua anggota majelis, Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom.

Menurut Mukti Fajar, langkah pemeriksaan telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung guna memastikan tidak ada tumpang tindih antara proses etik dan pidana. “Kami terus menjalin koordinasi dengan lembaga terkait agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel,” kata Mukti.


Dugaan Suap Puluhan Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan vonis lepas untuk tiga korporasi besar di sektor ekspor CPO: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar ketika menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tiga hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar guna mengamankan putusan lepas bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan menyiapkan dana suap melalui pengacara perusahaan.


Putusan "Lepas" yang Menimbulkan Pertanyaan

Kasus ini menuai sorotan karena putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging yang diberikan hakim menyatakan terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut dianggap bukan tindak pidana. Hal ini menimbulkan polemik publik dan kecurigaan atas integritas para penegak hukum yang terlibat.

Komisi Yudisial menyatakan komitmennya untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim secara menyeluruh. Proses pemeriksaan terhadap empat hakim akan menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved