Sumber foto: Google

Komisi Yudisial Dalami Vonis Bebas Polisi dalam Kasus Pencabulan Anak di Jayapura

Tanggal: 25 Mar 2025 14:20 wib.
Tampang.com | Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pendalaman terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura terhadap seorang polisi berinisial AFH, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak. Keputusan ini diambil setelah AFH dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam sidang yang digelar pada 23 Januari 2025.

Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya perlu menganalisis putusan hakim secara mendalam, terutama dalam hal pertimbangan hukum yang digunakan untuk membebaskan terdakwa.

“KY perlu mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim, terutama terkait alasan tiadanya saksi sebagai dasar putusan bebas. Apakah ada alat bukti lain seperti visum yang diajukan dalam persidangan? Dalam kasus pelecehan seksual, hakim seharusnya menggali fakta lain sebagai alat bukti,” ujar Mukti, Senin (24/3/2025).

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

KY telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara ini. Laporan tersebut diterima oleh perwakilan KY di Jayapura pada 18 Maret 2025.

“Laporan ini akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan substansi sebelum diregister,” tambah Mukti.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Zaka Talpatty menyatakan bahwa AFH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan utama maupun dakwaan alternatif.

Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar AFH dihukum 12 tahun penjara dan dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Dalam dakwaannya, AFH dianggap telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti kuat yang menguatkan dakwaan tersebut, sehingga memutuskan vonis bebas bagi AFH.

KY Akan Mengkaji Fakta Persidangan

Dengan adanya laporan dari masyarakat, KY akan mendalami apakah dalam putusan hakim terdapat pelanggaran etik, termasuk dalam proses pemeriksaan alat bukti.

Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat vonis bebas bagi terdakwa bertolak belakang dengan tuntutan berat dari jaksa. KY diharapkan bisa memberikan evaluasi dan rekomendasi, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim dalam perkara ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved