Sumber foto: Google

Komisi V DPR Soroti Aplikasi Ojol yang Naikkan Potongan Komisi Hingga 40 Persen

Tanggal: 9 Mei 2025 06:51 wib.
TAMPANG.COM — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, melayangkan kritik keras terhadap sejumlah aplikator ojek online (ojol) yang diketahui menaikkan potongan komisi hingga 40 persen dari pendapatan mitra pengemudi. Padahal, besaran komisi tersebut seharusnya dibatasi maksimal 20 persen, sesuai aturan resmi pemerintah.

Langgar Ketentuan Kepmenhub, Ojol Dinilai Merugikan Driver

Menurut Edi, aturan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022 secara jelas telah menetapkan bahwa potongan komisi dari aplikator ojol tidak boleh lebih dari 20 persen.

“Faktanya di lapangan, banyak aplikator masih memotong 30 hingga 40 persen dari pendapatan driver. Ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan mitra pengemudi,” tegas Edi dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

DPR Desak Menhub Lakukan Audit Menyeluruh

Melihat kondisi yang dinilai tidak adil ini, Edi mendesak Menteri Perhubungan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aplikator ojol. Tujuannya agar tercipta keadilan antara aplikator dan driver, terutama dari sisi pembagian komisi yang proporsional.

“Kami ingin ada keseimbangan. Jangan aplikator terlalu dominan mengambil keuntungan, sedangkan driver yang bekerja keras di lapangan justru makin tertekan,” ujarnya.

Kemenhub Hanya Bisa Rekomendasi, Eksekusi Ada di Komdigi

Menanggapi persoalan potongan komisi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Budi Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi batasan komisi.

Budi menjelaskan, aplikator ojek online secara regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Oleh karena itu, Kemenhub tidak bisa langsung memberi sanksi kepada perusahaan aplikator.

“Peraturan awal dibuat karena menyangkut sektor transportasi, tapi aplikatornya tetap di bawah Komdigi. Maka kami hanya menyarankan agar Komdigi memberi teguran tegas kepada aplikator,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Driver Terus Mengeluh, Pemerintah Diminta Lebih Tegas

Kebijakan potongan tinggi ini sudah lama menjadi keluhan utama para mitra pengemudi ojol. Mereka menilai sistem saat ini tidak berpihak pada keadilan ekonomi karena pendapatan mereka terus tergerus, sementara beban operasional meningkat.

Dengan polemik yang terus berulang, publik pun berharap agar Komdigi segera bertindak tegas dan merealisasikan rekomendasi dari Kemenhub serta aspirasi yang disuarakan DPR RI.


Ikuti terus perkembangan kebijakan transportasi digital hanya di TAMPANG.COM.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved