Sumber foto: Kompas.com

Komisi V DPR Panggil Kemenhub Bahas Potongan Biaya Ojol Jadi 10 Persen

Tanggal: 22 Mei 2025 09:47 wib.
Tampang.com | Komisi V DPR RI akan memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin, 26 Mei 2025, untuk membahas tuntutan pengemudi ojek online (ojol) agar biaya potongan aplikasi diturunkan menjadi 10 persen dari yang sebelumnya 20 persen. Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Reni Astuti, dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurut Reni, rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menghadirkan para pengemudi ojol perlu diikuti dengan penjelasan resmi dari Kemenhub terkait besaran biaya jasa aplikasi. Dia juga mengusulkan agar Komisi V segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Nantinya, hasil panja tersebut akan diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menentukan apakah pembahasan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus), Komisi, atau Baleg.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyetujui rencana pemanggilan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Senin depan. Namun, pembentukan panja baru dapat dilakukan setelah RUU Transportasi Online resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan disahkan dalam rapat paripurna DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemanggilan Kemenhub ini menjadi langkah penting merespons aksi demo besar para pengemudi ojol pada Selasa (20/5/2025) yang menuntut pengurangan potongan biaya dari aplikator serta pengaturan tarif yang lebih adil. Selain tuntutan potongan biaya menjadi 10 persen, para pengemudi juga menyoroti kebutuhan regulasi terkait layanan makanan dan barang dengan roda dua, serta ketentuan tarif yang bersih dan transparan untuk roda empat.

Isu pemotongan biaya aplikator ini memang telah menimbulkan polemik di kalangan mitra driver ojol, yang merasa skema potongan saat ini memberatkan mereka dan merugikan penghasilan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved