Komisi II DPR (RI) Diskusikan Pengelolaan Birokrasi dengan Mitra Strategis

Tanggal: 2 Jul 2025 12:11 wib.
Pada hari Senin, Komisi II DPR Republik Indonesia mengadakan sebuah rapat penting di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan ini, mereka mengangkat tiga isu krusial yang berkaitan dengan tata kelola birokrasi di tanah air. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. Selain itu, beberapa kepala daerah pun turut berpartisipasi dalam diskusi melalui platform daring.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membuka rapat dengan menekankan pentingnya membahas hubungan antara tata kelola birokrasi pusat dan daerah. "Hari ini kita akan membahas tiga isu utama yang berpengaruh terhadap birokrasi kita," ujarnya.

Hal pertama yang menjadi sorotan adalah persiapan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) tahun 2024. Rifqi menjelaskan bahwa pengangkatan ini akan dipercepat, di mana mereka menargetkan pengangkatan CPNS dapat terlaksana paling lambat pada Juni 2025, sedangkan CPPPK ditargetkan pada bulan Oktober tahun yang sama. “Kami ingin mendapatkan laporan terbaru mengenai persiapan ini dan memastikan bahwa semua langkah yang diperlukan berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Poin kedua yang dibahas adalah mengenai kebijakan BKN terkait dengan mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah. Rifqi menyampaikan keluhan yang sering diterima dari kepala daerah mengenai proses keluarnya pertimbangan teknis (pertek) dari Kepala BKN yang terkesan lambat. Hal ini berdampak pada kemampuan kepala daerah—terutama yang baru dilantik—untuk melakukan rotasi, mutasi, serta promosi atau demosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan mereka. "Siklus lambatnya pertek ini membuat mereka merasa kehilangan kewibawaan, terutama bagi kepala daerah yang baru terpilih dalam Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.

Pembahasan terakhir, fokus pada kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan fleksibilitas kerja di era digital saat ini. Rifqi menegaskan pentingnya memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan WFA tidak mengganggu kinerja dan produktivitas birokrasi di seluruh Indonesia. "Kami ingin memberikan jaminan bahwa meskipun ada fleksibilitas, kualitas layanan publik tetap harus terjaga,” tuturnya. 

Dengan adanya pembahasan ini, Komisi II berharap mampu menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved