Komisi II DPR Minta KPU Segera Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK
Tanggal: 22 Agu 2024 08:43 wib.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan aturan melalui Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MK dapat menghindari fenomena kotak kosong dan politik transaksional.
Guspardi menekankan pentingnya penyesuaian aturan Pilkada Serentak 2024 dengan putusan MK untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. Menurutnya, penyesuaian ini akan berdampak positif terhadap transparansi dan akuntabilitas pemilihan kepala daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPR berencana menggelar rapat khusus dengan KPU dan perwakilan pemerintah guna membahas perubahan aturan terkait Pilkada Serentak 2024. "Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka mengubah PKPU," ujar Guspardi.
Terkait jadwal rapat, pihak Komisi II DPR telah mengagendakan konsultasi dengan KPU pada tanggal 24 Agustus, di mana akan dibahas juga perubahan aturan terkait logistik pemilu. Dalam kesempatan tersebut, putusan MK juga akan menjadi salah satu titik fokus pembahasan.
Guspardi menyampaikan apresiasi terhadap putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurutnya, hal ini dapat mengurangi potensi munculnya fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. "Sehingga Pilkada serentak yang akan dihelat pada 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis," ungkapnya.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memodifikasi pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas perolehan dukungan pencalonan kepala daerah. Ambang batas pengajuan paslon berubah dari sebelumnya 20 persen menjadi 6,5 persen hingga 10 persen, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Perubahan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengusung paslonnya sendiri, serta mengurangi ketergantungan pada politik transaksional. Guspardi menekankan bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.
Menanggapi hal ini, Guspardi menekankan bahwa putusan MK akan memberikan variasi calon yang lebih beragam dari berbagai partai politik, sehingga memberikan ruang aspirasi dan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah.