Sumber foto: google

Komisi I DPR Kecam Konten Porno di X: Semua Medsos Harus Taat Hukum

Tanggal: 21 Jun 2024 10:52 wib.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap konten pornografi yang diizinkan di platform media sosial X atau Twitter.

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube DPR pada Rabu (19/6), Meutya menyatakan, "Tentunya semua platform yang masuk ke Indonesia pasti harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di sini." Ia juga menambahkan bahwa konten pornografi di platform media sosial milik Elon Musk tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran yang melekat dalam budaya Indonesia.

Menurut Meutya, meskipun pendiri Twitter, Elon Musk, mungkin memiliki pandangan yang berbeda terkait konten pornografi, namun hal ini menunjukkan perbedaan nilai dengan Indonesia. "Artinya semua dibebaskan yang ada di internet dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita," ungkapnya.

Sumber resmi dari Pusat Bantuan X menyatakan bahwa platform tersebut telah mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, dari yang bersifat telanjang hingga aktivitas seksual, diharuskan memberikan label yang sesuai atau tidak menampilkan konten tersebut secara jelas.

"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," demikian disampaikan X melalui situs resminya.

Dalam menanggapi hal ini, Kominfo RI mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memblokir X apabila platform tersebut terus mengizinkan konten pornografi. Kominfo juga akan mempelajari panduan yang diterbitkan oleh X mengenai konten dewasa di platform mereka.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa pemblokiran akan dilakukan terhadap platform tersebut dan bukan hanya terhadap konten-konten spesifik. Semuel menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir konten di suatu platform.

"Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan seperti ini, makanya kita pelajari," ujar Semuel di kantornya, Jakarta, pada Jumat (14/6).

Kontroversi seputar kebijakan konten pornografi di platform media sosial X atau Twitter menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari anggota Komisi I DPR. Diharapkan, masalah ini dapat diselesaikan dengan solusi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam budaya masyarakat.

Sebagai anggota MPR/ DPR RI, tugas Komisi I adalah membidangi pertahanan dan keamanan, hubungan luar negeri, lingkungan, dan pembangunan. Dengan adanya masalah seperti konten pornografi di platform media sosial, maka Komisi I perlu memberikan perhatian serius agar platform-platform tersebut dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menegakkan aturan hukum terkait konten pornografi di media sosial. Kontribusi dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Kementerian Kominfo, diharapkan dapat memberikan langkah pemantauan serta penegakan hukum yang efektif, sehingga konten-konten yang melanggar hukum dapat segera dihapus atau diblokir.

Selain itu, perlunya peran aktif dari masyarakat dalam memantau dan melaporkan konten yang dianggap melanggar aturan kepada pihak berwenang, agar internet dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua penggunanya. Pendidikan dan kesadaran hukum terkait konten-konten yang dapat merugikan serta meresahkan juga perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat bertindak secara bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga terkait, serta masyarakat, diharapkan dapat diciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman bagi semua pengguna, tanpa adanya konten yang merugikan dan melanggar hukum. Hal ini tentu akan mendukung terciptanya kondisi yang lebih baik dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, serta menjaga nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved