Klarifikasi Tentang Proses Perpanjangan SIM: Apakah Memang Harus Tes Ulang?

Tanggal: 30 Jun 2025 10:01 wib.
Belum lama ini, sebuah unggahan di platform media sosial Facebook menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengharuskan pemohon untuk mengikuti tes ulang. Namun, unggahan tersebut tampak tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai jenis tes yang dimaksud. 

Biasanya, dalam prosedur pembuatan SIM baru, pemohon harus menjalani sejumlah tes yang meliputi tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, uji simulator, hingga uji praktik. Ini adalah langkah-langkah yang dirancang untuk memastikan bahwa calon pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

Di dalam unggahan yang beredar itu, terdapat narasi yang menekankan kebingungan yang muncul akibat pernyataan adanya tes ulang untuk perpanjangan SIM. "Perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang, yang menimbulkan pertanyaan tentang apa yang harus dilakukan jika tidak lulus," ujar unggahan tersebut.

Namun, apakah benar pemohon SIM harus melewati tes ulang saat hendak memperpanjang SIM mereka? Menurut informasi yang diambil dari laman resmi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak mensyaratkan adanya tes ulang seperti halnya uji teori atau praktik yang diperlukan bagi pemohon SIM baru.

Untuk mendapatkan perpanjangan SIM, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon meliputi beberapa poin penting. Pertama, pemohon harus menyertakan e-KTP asli serta fotokopi sebagai identifikasi diri. Selanjutnya, mereka perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan yang telah disediakan. Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi untuk menilai apakah mereka masih memenuhi kriteria fisik dan mental untuk menjalankan kendaraan. Terakhir, pembayaran biaya perpanjangan SIM harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa tes kesehatan dan psikologi yang dimaksud bukanlah tes ulang dalam konteks mengemudi, melainkan merupakan prosedur standar yang dijalankan untuk memastikan bahwa pemohon tetap layak secara fisik dan mental untuk berkendara. Uji teori, simulasi, serta praktik hanya diperuntukkan bagi mereka yang baru pertama kali mengajukan SIM.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban untuk menjalani tes ulang dalam aspek teori atau praktik bagi mereka yang sedang melakukan perpanjangan SIM. Akan tetapi, pemohon tetap perlu mengikuti tes kesehatan dan psikologi sebagai salah satu syarat administratif dalam proses perpanjangan SIM tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved