Klaim Fiktif, 3 Rumah Sakit Rugikan BPJS Kesehatan Sebesar Rp 35 Miliar.
Tanggal: 31 Jul 2024 11:19 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah rumah sakit terkait klaim layanan BPJS Kesehatan. Temuan kecurangan ini merupakan hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan KPK, Tim PK-JKN BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari temuan tersebut, KPK menyarankan kepada semua pihak untuk menindaklanjuti kasus kecurangan sesuai kewenangan masing-masing. KPK mengusulkan agar pelaku kecurangan dilaporkan ke pihak berwajib dan BPJS Kesehatan memberikan sanksi pelanggaran sesuai aturan.
Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menyebut bahwa telah ada tiga rumah sakit yang terbukti melakukan kecurangan dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Kecurangan yang dimaksud adalah klaim fiktif yang membuat jumlah tagihan perawatan yang diajukan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan jauh lebih besar dari jumlah seharusnya.
"Jenis kecurangan dalam Program JKN tidak hanya mencakup klaim fiktif. Proses pengusutan sedang dilakukan oleh tim PK JKN," ujar Rizzky.
Lebih lanjut, ia menjelaskan modus yang banyak digunakan tiga rumah sakit ini untuk menaikkan tagihan klaim BPJS Kesehatan mereka, termasuk menjiplak klaim pasien lain serta menambah jumlah obat yang digunakan dalam laporan klaim. Beberapa jenis kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan antara lain memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), klaim palsu (phantom billing), penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan (Inflated bills), pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, dan lain-lain.
Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, menyebut bahwa saat ini pihaknya bersama PK-JKN dan lembaga lainnya telah memeriksa setidaknya sembilan rumah sakit terkait praktik penipuan klaim tagihan BPJS Kesehatan. Namun, baru tiga rumah sakit yang terbukti melakukan kecurangan yang diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp 35 miliar. Ketiga rumah sakit ini kini menjadi fokus pemeriksaan KPK.
"Tiga rumah sakit ini memiliki dugaan kecurangan sebesar Rp 29,4 miliar atas 22.550 kasus (klaim fiktif), Rp 4,2 miliar atas 1620 kasus, dan Rp 1,5 miliar atas 841 kasus," ungkap Tessa.
Tessa juga menyatakan bahwa KPK dan BPJS Kesehatan bersama lembaga lainnya sepakat untuk menindaklanjuti kasus kecurangan klaim fiktif ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal ini, KPK akan mengusut pelaku kecurangan untuk kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan dikenakan hukuman pidana.
Di luar itu, Tessa mengatakan KPK bersama PK-JKN BPJS, Kementerian Kesehatan, dan BPKP sepakat untuk membentuk Tim Bersama pada level daerah. Dengan begitu, mereka dapat memantau lebih banyak fasilitas kesehatan di tiap daerah untuk mengurangi risiko kecurangan.
Dapat diketahui bahwa praktik kecurangan klaim tagihan BPJS Kesehatan ini tentunya memberikan dampak negatif bagi pelayanan kesehatan dan juga keuangan BPJS. KPK, PK-JKN, BPJS Kesehatan, dan lembaga terkait perlu terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan dalam klaim tagihan layanan kesehatan.
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, keberlanjutan program ini sangat penting untuk dijaga demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penegakan aturan dan penindakan yang tegas terhadap pelaku kecurangan merupakan langkah yang penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan Program JKN.