KKP Berhasil Mengamankan 5 Kapal Pencuri Ikan di Samudera Pasifik dan Selat Malaka
Tanggal: 26 Sep 2024 19:35 wib.
Pencurian ikan oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia ternyata masih terjadi. Terbukti, KKP baru saja mengamankan 5 unit KIA) pencuri ikan yang sedang beraksi di perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi, dan Selat Malaka. Lima unit kapal tersebut masing-masing empat berbendera Filipina dan satu berbendera Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, penangkapan lima KIA tersebut merupakan bukti pemerintah, dalam hal ini KKP hadir menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga sektor kelautan dan perikanan.
Ipunk menjelaskan, penangkapan empat KIA Filipina bermula saat Kapal Pengawas (KP) Orca 06 sedang melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indoensia (WPPNRI) 717, yang kemudian berhasil menghentikan empat kapal ikan asing berbendera Filipina yang sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan yang sah atau ilegal.
Menurut Ipunk, informasi tentang aktivitas kapal pencuri ikan asing diketahui melalui laporan masyarakat. Data tersebut kemudian dianalisis di Pusat Pengendalian (Pusdal) sebelum diteruskan ke KP Orca 06. Penangkapan kapal-kapal ini merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa perairan Indonesia terjaga dari praktik illegal fishing.
Satu set KIA yang berhasil diamankan terdiri dari dua set jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 yang berukuran 23 GT, kemudian satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine, dan satu kapal FB.L-04 yang berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.
Dalam penangkapan ini, PSDKP juga berhasil menyita kapal pengangkut ikan yang berbendera Filipina yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Hasil analisis menyebutkan bahwa kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh alat tangkap yang digunakan oleh KIA cukup besar, bahkan lebih besar dari kerugian ekonomi.
Nakhoda KP Orca 06 Eko Priyono memberikan kronologis penangkapan 4 KIA tersebut. Ke-3 KIA diamankan pada waktu yang bersamaan pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 23:00 WITA, kemudian satu kapal pengangkut FB.L-04 diamankan pada Sabtu, (21/9/2024) pukul 00:20 WITA. Total terdapat 33 orang ABK beserta nakhoda yang semua berasal dari Filipina.
Eko juga menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut menebar rumpon (rumah ikan) untuk menarik ikan, sebelum kemudian menggunakan kapal lampu untuk membuat ikan berkerumun agar ikan tersebut lebih mudah ditangkap dengan menggunakan jaring dan dibawa ke kapal pengangkut.
Di tempat terpisah, KP Orca 03 berhasil mengamankan satu kapal ikan asing ilegal asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap trawl di perairan Selat Malaka di WPPNRI-571. Kapal tersebut di Nahkodai oleh seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial EWL (48) dan tiga orang ABK yang juga WNA Malaysia.
Berdasarkan data hingga 25 September 2024, KKP berhasil mengamankan 133 kapal pencuri ikan yang diantaranya 21 KIA dan 113 KII. Petinggi KKP memastikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia. Tak pandang bulu untuk memerangi praktik ini dengan berbagai kebijakan dan regulasiyang ada.