Kisruh Kursi Ketum Kadin, Serikat Buruh Ngaku Sangat Terganggu
Tanggal: 19 Sep 2024 09:06 wib.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti konflik internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Menurutnya, konflik tersebut secara negatif mempengaruhi pembahasan yang bersifat ketenagakerjaan. Dalam konteks ini, terdapat dua agenda penting yang sedang diperjuangkan serikat pekerja bersama dengan pengusaha.
Pertama-tama, pembahasan terkait penentuan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Diskusi mengenai hal ini diyakini Said Iqbal akan mengganggu dialog tripartit antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. "Konflik internal di Kadin sangat mengganggu dialog. Kita harus memastikan kejelasan terkait siapa yang mewakili Kadin dalam hal ini, Apindo yang mengakui Munaslub Kadin atau Kadin yang resmi," ujar Said Iqbal dalam perayaan HUT Ke-3 Partai Buruh di Istora Senayan pada Kamis, 18 September 2024.
Oleh karena itu, menurutnya, Kadin dituntut untuk menegaskan sikapnya dan segera menyelesaikan perselisihan internal. Hal ini disebabkan oleh rencana penetapan UMP untuk tahun 2025 yang akan dilakukan pada bulan November mendatang. Said juga mengusulkan kenaikan UMP 2025 sebesar 8% - 10%, bukan semata-mata tentang keberpihakan, namun lebih pada ketegasan sikap agar proses perjuangan kaum buruh tidak terganggu.
Selain pembahasan UMP, permasalahan lain yang tak kalah penting adalah Judicial Review terhadap Undang-Undang Ciptakerja ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Said Iqbal, keputusan MK dalam hal ini akan berdampak pada penerapan kebijakan di perusahaan. Oleh sebab itu, konflik internal di Kadin juga dapat menghambat penerapan putusan MK tersebut.
"Tentu, jika Kadin Munaslub tidak setuju, sedangkan Kadin Pak Arsyad Rasyid menyetujui keputusan MK, hal ini sangat merugikan dan mengganggu. Konflik ini menciptakan ketidakpastian bagi serikat buruh dalam menentukan perjuangan yang sedang diperjuangkan," papar Said.
Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa serikat buruh tidak akan terlibat dalam perdebatan mengenai AD/ART internal Kadin. Dia menegaskan pentingnya Ketua Umum Kadin yang sesuai dengan Keputusan Presiden yang telah ada. Dalam Undang-Undang Kadin terkait, hanya dinyatakan adanya satu Kadin Indonesia. Said menambahkan, dari dua permasalahan tersebut saja, sudah jelas dukungan berada di kelompok Kadin Pak Arsyad. "Ini bukan masalah kurang suka terhadap Munaslub, tetapi lebih pada prinsip konstitusi. Ini bukan tentang mendukung individu, tetapi tentang mendukung konstitusi," ungkapnya.
Said menyatakan sikap tegas dalam menyoroti konflik internal Kadin ini sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses perjuangan kaum buruh menuju perbaikan kondisi ketenagakerjaan. Dengan demikian, jelas bahwa konflik internal yang terjadi di Kadin mempengaruhi banyak aspek, termasuk hak-hak pekerja dan peraturan ketenagakerjaan yang menjadi sorotan utama KSPI.
Diperlukan kejelasan dan ketegasan dari pihak Kadin untuk segera menyelesaikan konflik internal demi kelancaran pembahasan penting terkait dengan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk menjaga kestabilan dan kepastian dalam pelaksanaan perjuangan kaum buruh demi kesejahteraan dan hak-hak mereka.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah, Kadin, dan serikat buruh untuk menjaga keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan dalam proses perdamaian dan penyelesaian konflik. Kesepakatan yang adil dan akomodatif perlu diwujudkan demi menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang harmonis dan memberikan perlindungan yang sesuai bagi para pekerja. Tidak hanya itu, peran aktif dari semua pihak dalam mencari solusi terbaik yang memberikan manfaat bagi semua pihak juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
Dalam menjaga kestabilan industri dan perburuhan di Indonesia, tantangan dan konflik internal di berbagai organisasi seperti Kadin harus dihadapi secara bijaksana dan mengutamakan persatuan demi menciptakan lingkungan industri yang kondusif. Hal ini menjadi kunci utama dalam memastikan kelangsungan dan kemajuan sektor ketenagakerjaan di Indonesia.