Kisruh Duit Donasi, Mensos Akan Mediasi Agus Salim dan Pratiwi Novianti
Tanggal: 8 Des 2024 18:37 wib.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) akan memediasi pertemuan pihak Agus Salim dan Pratiwi Novianti untuk menyelesaikan kisruh donasi yang menjadi perbincangan publik saat ini. Gus Mensos menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan Agus Salim beserta kuasa hukumnya Farhat Abbas di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Timur.
Gus Mensos menegaskan bahwa penyembuhan Agus Salim menjadi prioritas, dan dia akan menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak Agus Salim kepada pihak Pratiwi Novianti dan Deni Sumargo, serta melakukan mediasi dalam waktu dekat. Ia juga meminta agar perdebatan yang tidak produktif di ruang publik segera dihentikan.
Selain itu, Gus Mensos juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait aturan dalam pengumpulan donasi. Ia menyatakan bahwa spontanitas dalam membantu orang lain sangat baik, namun aturan harus tetap diikuti. Gus Mensos juga menekankan pentingnya menentukan tujuan dari pengumpulan donasi untuk memastikan transparansi penggunaan dana.
Adapun terkait regulasi pengumpulan donasi, pemerintah telah mengatur bahwa pengumpulan uang dan barang akan dibatasi selama 3 bulan, serta harus mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai dengan cakupan wilayahnya. Izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota untuk tingkat kabupaten atau kota, Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Kementerian Sosial melalui rekomendasi dari kepala daerah untuk pengumpulan donasi yang mencakup lebih dari satu provinsi.
Tentang izin pengumpulan donasi, Mensos menegaskan bahwa izin hanya diberikan kepada lembaga atau badan hukum yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum. Pengelolaan donasi yang terkumpul melebihi Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik, sementara jumlah donasi di bawah Rp500 juta dapat dilakukan audit internal namun tetap wajib dilaporkan kepada Kemensos untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dalam konteks solidaritas masyarakat Indonesia yang tinggi, pemerintah menilai bahwa regulasi pengumpulan donasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebaikan tersebut terkelola dengan baik. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tujuan yang jelas dari donasi yang dikumpulkan.