Sumber foto: website

Kirim Surat Kaleng, Penumpang Rampok Taksi Online Minta Tebusan Rp70 Juta

Tanggal: 12 Sep 2024 13:51 wib.
Sebuah kejadian mengejutkan terjadi ketika seorang penumpang taksi online berinisial MIS alias Ibnu (30) melakukan aksi perampokan terhadap sopir taksi online dengan inisial BI. Tidak hanya itu, setelah merampok mobil korban, pelaku juga mengirimkan surat kaleng yang berisi permintaan tebusan kepada korban. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat dan menyita perhatian aparat kepolisian.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, setelah berhasil mencuri mobil, pelaku kemudian mengirimkan surat kaleng kepada korban, dalam surat tersebut, MIS meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta untuk mengembalikan mobil korban. Surat tersebut juga disertai dengan beberapa barang pribadi korban, seperti Alquran, dengan pesan bahwa mobil akan dikembalikan jika korban membayar uang tebusan.

Lebih lanjut, motif pelaku diduga karena terjerat utang dan sering meminjam uang, yang membuatnya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan meminta uang tebusan dari korban. Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa utang yang menumpuk dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

"Pelaku terjerat utang dan sering meminjam uang. Kondisi ini mendorongnya untuk melakukan aksi curas dan meminta uang tebusan kepada korban," ungkap AKBP Titus Yudho Uly.

Setelah melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengirim surat kaleng, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan pelaku dilakukan setelah kejadian perampokan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku yang bekerja di sebuah pusat perbelanjaan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, korban yang merupakan seorang wanita dan sopir taksi online dengan inisial BI, dibuang di pinggir tol, sementara mobil miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Kejadian ini sendiri terjadi pada hari Sabtu, 7 September 2024, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan, terutama dalam menggunakan layanan transportasi online. Kita juga perlu memperhatikan tanda-tanda kecurigaan saat mengangkut penumpang atau ketika menjadi penumpang di layanan transportasi online.

Kejadian ini memicu perhatian publik dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama layanan transportasi online agar meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan terhadap para pengemudi serta penumpang. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang, dan semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved