Kini Cetak Kartu Keluarga Bisa Online, Praktis Lewat Aplikasi di HP
Tanggal: 18 Mei 2025 18:24 wib.
Tampang.com | Mencetak Kartu Keluarga (KK) kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan kemajuan teknologi, Anda bisa mengunduh dan mencetak KK secara online kapan saja dan di mana saja menggunakan smartphone. Layanan digital ini bisa diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil.
Aplikasi IKD sudah tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS (iPhone dan iPad). Setelah mengunduh, pengguna bisa langsung mengakses dokumen kependudukan seperti KK dalam format PDF dan mencetaknya sendiri di kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram. Fitur cetak KK ini sangat membantu masyarakat yang ingin menghemat waktu tanpa harus antre di kantor Dukcapil.
Link Unduh Aplikasi IKD
Bagi Anda yang ingin mencoba, berikut link resmi untuk mengunduh aplikasi:
Download IKD di Play Store (Android)
Download IKD di App Store (iOS)
Cara Membuat dan Mengaktifkan Akun IKD
Sebelum dapat mencetak KK secara online, pengguna harus membuat dan mengaktivasi akun IKD. Proses aktivasi harus dilakukan langsung di kantor Dukcapil untuk verifikasi identitas. Berikut persyaratan dan langkah yang perlu disiapkan:
Nomor HP aktif
Kamera depan ponsel yang berfungsi baik
Alamat email aktif
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Koneksi internet stabil
Langkah aktivasi:
Datangi kantor Dukcapil pada jam kerja dan informasikan ingin aktivasi akun IKD
Unduh dan instal aplikasi IKD di HP Anda
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan melengkapi data pribadi sesuai KTP
Lakukan verifikasi wajah melalui aplikasi
Petugas Dukcapil akan membantu pemindaian kode QR dan memberikan PIN rahasia untuk akses aplikasi
Setelah aktivasi, pengguna bisa masuk aplikasi menggunakan PIN tersebut
Cara Cetak KK Melalui IKD
Setelah akun aktif, langkah mencetak KK sangat mudah:
Masuk aplikasi IKD dan buka menu “Pelayanan”
Pilih “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
Isi formulir pengajuan dengan alasan dan keterangan yang dibutuhkan
Kirim permohonan dan pantau statusnya melalui menu “Pemantauan Pelayanan”
Setelah disetujui, KK dalam format PDF akan dikirim via email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi
Cetak dokumen menggunakan printer di kertas HVS ukuran A4 80 gram
KK cetak mandiri ini sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR sebagai bukti keaslian dokumen yang diakui resmi oleh pemerintah.
Dengan kemudahan ini, proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih efisien dan bebas antre, membantu masyarakat tetap produktif di era digital.