Sumber foto: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Tanggal: 4 Mei 2024 21:39 wib.
Beberapa hari terakhir, Bea Cukai telah menjadi sorotan kritik di media sosial. Banyak netizen yang protes mengenai kesulitan dalam pengurusan pengeluaran barang dari luar negeri. Kritik ini semakin menguat akibat beberapa kasus yang mencuat ke permukaan, seperti masalah pengelola SLB yang mendapatkan hibah alat bantu belajar tunanetra, dan kasus pembelian sepasang sepatu yang terkena bea masuk hingga puluhan juta rupiah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan respons terhadap kritik yang ditujukan kepada institusi Bea Cukai. Beliau menyatakan telah meminta pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk terus memperbaiki layanan dan mendengarkan keluhan masyarakat yang menjadi sorotan publik.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari akun Instagramnya pada Minggu (28/4/2024), Sri Mulyani menegaskan arahannya kepada Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang harus dilaksanakan sesuai mandat UU termasuk sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Sri Mulyani juga mengklaim telah memberikan instruksi kepada pegawai Bea Cukai agar selalu sigap dalam berkoordinasi dengan pihak terkait terkait pengaturan keluar masuk barang dari dan ke luar negeri. Selain itu, beliau juga meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

Terkait dengan polemik peralatan tunanetra SLB, Sri Mulyani menjelaskan bahwa peralatan yang tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta dikirimkan dari Korea Selatan ke sebuah SLB dan tertahan karena pengelola sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang. Akibatnya, Bea Cukai menetapkan peralatan tersebut sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 240 Tahun 2012.

Meskipun demikian, setelah diketahui bahwa peralatan tersebut merupakan barang hibah, Sri Mulyani menyatakan bahwa pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved