Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026
Tanggal: 16 Mei 2024 20:42 wib.
Pada awalnya, rencana penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia direncanakan akan diterapkan pada 2024. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kewajiban tersebut hingga 2026. Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama pelaku UMKM dan masyarakat luas. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai kewajiban sertifikat halal bagi UMKM dan implikasinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah dari 17 Oktober 2024 menjadi 2026 mendatang. Sementara itu, kewajiban sertifikat halal tetap berlaku bagi usaha berskala besar hingga 17 Oktober 2024 mendatang. Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) untuk mengatur perubahan tersebut.
Dengan ditundanya kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2026, dapat diinterpretasikan bahwa pemerintah memperhatikan dinamika dan keberlangsungan UMKM di Indonesia. Menunda kewajiban ini memberikan peluang bagi para pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri lebih matang dalam menghadapi proses sertifikasi yang tidak terhindarkan. Selain itu, hal ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih luas dan efektif mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM.
Kewajiban sertifikat halal bagi UMKM memiliki implikasi yang sangat penting, terutama dalam konteks pasar domestik dan global. Di tingkat domestik, konsumen Indonesia yang mayoritas beragama Islam cenderung lebih memilih produk halal sebagai pilihan utama. Dengan adanya sertifikasi halal, UMKM dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing produk-produknya di mata konsumen. Dengan demikian, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang signifikan bagi pertumbuhan dan keberlangsungan UMKM di Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal sampai 2026 juga berlaku untuk produk obat tradisional, kimia kosmetik, aksesoris, barang guna rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan. Hal itu Airlangga sampaikan usai rapat terbatas membahas sertifikasi halal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Meskipun penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2026 memberikan waktu tambahan bagi persiapan, namun hal ini bukan berarti pelaku usaha dapat bersantai. Sebagai pengusaha, persiapan yang matang dan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal perlu terus ditingkatkan. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan sosialisasi dan pendampingan bagi UMKM dalam proses sertifikasi halal agar proses ini dapat berjalan dengan lebih efisien dan berdampak positif bagi pertumbuhan UMKM.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ditunda lantaran targetnya tidak mungkin terkejar hingga Oktober. Ia menjelaskan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Artinya, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi.Teten bilang, jika dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, BPJPH perlu mengeluarkan 102.000 sertifikat per hari, jauh dari kemampuan rerata harian BPJPH saat ini yang hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari.
Dengan penundaan ini, diharapkan bahwa para pelaku UMKM akan dapat memanfaatkan waktu tambahan dengan baik dan pemerintah dapat meningkatkan upaya sosialisasi dan pendampingan agar implementasi kewajiban sertifikat halal pada 2026 nantinya dapat berjalan berdampak positif bagi UMKM.
Hal ini dapat menjadi momentum bagi para pelaku UMKM untuk lebih mempersiapkan diri dan memahami pentingnya sertifikasi halal bagi keberlangsungan usaha. Implikasi dari sertifikasi halal sangat penting dalam konteks pasar domestik maupun global, dan persiapan serta kehati-hatian dalam menghadapi proses sertifikasi ini perlu terus ditingkatkan bagi keberlangsungan dan daya saing UMKM di Indonesia.