Sumber foto: Google

Ketua PPATK: Inisial T Jadi Pengendali Bisnis Judi Online

Tanggal: 27 Jul 2024 09:49 wib.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menolak untuk membocorkan informasi mengenai pelaku bisnis judi online di Indonesia dengan inisial T. Informasi ini awalnya diungkapkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

   Ivan menyatakan bahwa pengungkapan identitas bandar judi online bukanlah kewenangan dari PPATK. Menurutnya, kewenangan PPATK lebih berfokus pada pelacakan transaksi judi online.

"PPATK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan 4 juta data, di mana 2 ribu di antaranya diduga sebagai pengepul di ujung sana (bandar). Ada begitu banyak inisial yang harus ditelusuri, dan PPATK bertanggung jawab atas pelacakan kinerja sistemnya, pemindahan dana, dan aspek lainnya," ujar Ivan dalam sesi tanya jawab dengan media pada 26 Juli 2024, di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat.

   Sebelumnya, bandar judi online berinisial T diungkap pertama kali oleh Benny Rhamdani saat memberikan sambutan pengukuhan relawan pekerja migran Indonesia atau Kawan PMI di Medan pada 23 Juli 2024. Benny juga telah menginformasikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo, yang meresponsnya dengan keterkejutan.

Dalam sambutannya, Benny menyatakan bahwa bandar judi online berinisial T sulit ditindak hukum. "Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," ungkap Benny.

   Menanggapi hal ini, PPATK enggan untuk menyingkapkan identitas orang yang disebut oleh Kepala BP2MI sebagai bandar judi berinisial T. "Seberapa pun banyaknya inisial, dari 2 ribu data tersebut, jika disebutkan satu huruf dari 28 huruf yang ada, pasti akan ada," ujar Ivan.

Terkait dengan kekebalan hukum bandar judi online berinisial T, PPATK juga menolak untuk memberikan konfirmasi. "Saya rasa ini tidak berkaitan dengan kekebalan hukum. Ini berkaitan dengan bagaimana membuktikan apakah orang yang ada dalam data tersebut benar-benar terlibat dalam pelanggaran pidana," jelas ketua PPATK.

   Selain itu, PPATK kembali menegaskan bahwa perannya dalam Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) adalah untuk menyampaikan hasil analisis kepada rekan-rekan penyidik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved