Sumber foto: Google

Ketua MPR Prihatin, Ulah Ormas Duduki Lahan Negara Dinilai Ganggu Dunia Usaha

Tanggal: 26 Mei 2025 12:00 wib.
Tampang.com | Fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak di luar batas hukum kembali jadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada aksi sekelompok ormas yang menduduki lahan milik negara di Tangerang Selatan, milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Ironisnya, ormas tersebut bahkan meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk angkat kaki dari lokasi.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku prihatin atas kejadian ini. Menurutnya, tindakan semacam itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menciptakan ketidaknyamanan dan menghambat iklim investasi serta kegiatan usaha.


“Fenomena seperti ini cukup mengusik. Dengan cap dan stempel apapun, ormas kadang menjadi masalah bagi dunia usaha,” ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025).



Lahan 12 Hektar Milik Negara Diduduki, BMKG Tempuh Jalur Hukum

Tanah yang diduduki ormas tersebut berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar. Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, lahan itu sah dimiliki negara dan digunakan oleh BMKG.

Sebagai respons atas pendudukan tersebut, BMKG telah melaporkan enam orang ke pihak kepolisian, tiga di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Proses penyelidikan kini ditangani oleh Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Respons Istana: Premanisme Harus Diberantas

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya akan mengecek lebih lanjut. Meski belum menerima laporan detail, ia menegaskan bahwa pemerintah—terutama Polri—sedang gencar memberantas segala bentuk aksi premanisme.


“Beberapa waktu terakhir, Kepolisian secara masif melakukan penindakan terhadap aksi premanisme, baik yang dilakukan individu maupun kelompok,” ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).



Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Berwenang Lakukan Penyegelan

Sikap tegas juga datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Plh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan seperti penyegelan, penggeledahan, atau aktivitas hukum lainnya.


“Ormas tidak bisa menggantikan peran aparat penegak hukum. Itu diatur dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” tegas Aang, Sabtu (24/5/2025).


Ia mengimbau pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil langkah terhadap ormas yang melanggar hukum, serta memperkuat pengawasan agar fungsi ormas tetap sesuai dengan tujuan pendiriannya.


Kisruh pendudukan lahan oleh ormas ini sekali lagi menjadi alarm penting bagi semua pihak. Tindakan main hakim sendiri dengan dalih ormas bukan hanya mencoreng nama baik organisasi itu sendiri, tapi juga mengganggu stabilitas hukum dan ekonomi di daerah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved