Ketua KPU, Hasyim Asyari, Kembali Melakukan Pelecehan Seksual

Tanggal: 20 Apr 2024 05:13 wib.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, kembali terseret dalam dugaan perkara asusila. Lembaga konsultasi bantuan hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa. Korban yang merupakan salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri yang identitasnya dirahasiakan, diduga memiliki relasi kuasa yang terjadi dari dugaan asusila ini.

Kuasa hukum korban dari LKBH FHUI mengatakan bahwa terdapat relasi kuasa yang terjadi dari dugaan asusila ini. Aristo Pangarebiwan, kuasa hukum korban, menjelaskan tipologi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Hasyim mirip dengan aduan sebelumnya ke DKPP pada tahun lalu oleh Ketua Partai Republik, yakni Hasnaini atau yang kerap disebut "wanita emas".

"Nah, ini tipologi perbuatannya mirip-mirip, tapi kalau pada waktu itu, dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, tapi klien kami seorang perempuan petugas Panitia Pemilihan Luar negeri (PPLN). Dia tidak punya kepentingan apapun, tapi dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya karena ini kan bosnya ketua KPU, barang buktinya ada, misalnya percakapan-percakapan, ya ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis. Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dengan dugaan pelecehan seksual.

Yang dilaporkan Hasnaini dalam perkara ini, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim. Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaini. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan pemilu 2024.

 

Ketua KPU Hasyim Asyari: Catatan Hitam dalam Partisipasi Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, kembali menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam dugaan perkara asusila. Lembaga konsultasi bantuan hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa. Dugaan ini telah menimbulkan kontroversi karena melibatkan seorang petugas panitia pemilihan luar negeri yang identitasnya dirahasiakan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan akan etika dan moralitas dari seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Keterlibatan seorang pemimpin dalam kasus-kasus asusila ini memunculkan pertanyaan serius akan integritas dan moralitas penyelenggara pemilu. Partisipasi dalam pemilu seharusnya dijalankan dengan integritas, keadilan, dan tanggung jawab moral yang tinggi. Tindakan-tindakan yang melanggar etika dan moralitas oleh para pemimpin dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan menurunkan kualitas serta legitimasi hasil pemilu.

Dalam konteks tertentu, pelanggaran etik yang melibatkan relasi kuasa antara pemimpin dan bawahannya juga memunculkan pertanyaan mengenai praktik kekuasaan yang tidak sehat dalam lingkup lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini dapat mengancam kedaulatan suara rakyat dan mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil. Oleh karena itu, tindakan-tindakan melanggar etika yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu harus ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas dan berdampak secara langsung terhadap posisi atau jabatan mereka.

Peristiwa-peristiwa tidak etis yang melibatkan penyelenggara pemilu juga seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, baik internal maupun eksternal. Langkah-langkah preventif, pembinaan, dan penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu yang terlibat dalam pelanggaran etika tidak dibiarkan bebas tanpa sanksi yang pantas. Maka, upaya-upaya reformasi dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu perlu diperkuat untuk memastikan bahwa integritas dan moralitas tetap dijunjung tinggi dalam proses demokrasi di tanah air.

Dengan demikian, kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU, Hasyim Asyari, menunjukkan bahwa penegakan etika dan moralitas dalam lembaga-lembaga penyelenggara pemilu masih menjadi perhatian serius.

Tindakan-tindakan melanggar etika oleh para penyelenggara pemilu harus ditindaklanjuti dengan sanksi tegas demi menjaga iklim demokrasi yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses politik yang berintegritas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved