Ketua GRIB Jaya Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Pondok Betung
Tanggal: 26 Mei 2025 23:05 wib.
Tampang.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Tangerang Selatan berinisial MYT, serta seorang individu berinisial Y yang mengklaim sebagai ahli waris atas kepemilikan lahan BMKG. “(Tersangka) Y bin KTY yakni warga masyarakat yang mengaku ahli waris, dan MYT yaitu Ketua DPC Tangsel,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Klaim Ahli Waris Tanpa Bukti Jelas
Dalam perkara ini, tersangka Y bin KTY disebut telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik negara tersebut. Namun, klaim Y sebagai ahli waris atas tanah tersebut sangat lemah. “Kemudian tersangka Y mengeklaim tanah tersebut dengan atas hak girik, tapi tidak tahu nomor girik, luas girik dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik yang dimaksud,” ungkap Ade Ary, menunjukkan bahwa klaim kepemilikan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung fiktif.
Peran Ketua GRIB Jaya dalam Pendudukan dan Pungutan Liar
Sementara itu, tersangka MYT, sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, diduga kuat memerintahkan anggotanya dan turut serta dalam pendudukan lahan. Tidak hanya menduduki, MYT juga terbukti melakukan praktik pungutan liar dengan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain. Ia menyewakan sebagian lahan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan sebesar Rp 11,9 juta.
Pungutan Liar dari Pedagang Hewan Kurban
Selain dari warung seafood, MYT juga diketahui menarik pungutan ilegal dari pedagang hewan kurban. Lahan BMKG yang dikuasai secara tidak sah tersebut disewakan kepada pedagang hewan kurban dengan tarif sebesar Rp 22 juta. Praktik ini menunjukkan pola sistematis dalam memanfaatkan lahan milik negara untuk keuntungan pribadi dan organisasi.
Penangkapan 17 Orang dalam Operasi Premanisme
Sebelum penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya telah melakukan operasi premanisme dan menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu (24/5/2025). "Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat itu di lokasi penangkapan.
Identitas Para Pihak yang Ditangkap
Ade Ary mengungkapkan, dari total 17 orang yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Sementara itu, enam orang lain yang ditangkap merupakan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik BMKG. Penangkapan massal ini menjadi indikasi awal adanya jaringan yang terorganisir dalam penguasaan lahan ilegal tersebut.
Pembongkaran Markas GRIB Jaya di Lahan BMKG
Selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku, polisi beserta petugas gabungan juga mengambil tindakan tegas dengan membongkar markas GRIB Jaya yang selama ini berdiri di atas lahan milik BMKG. Pembongkaran ini merupakan simbol penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang telah dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu.
Latar Belakang Konflik Penguasaan Lahan
Kasus penguasaan lahan BMKG ini telah lama menjadi persoalan di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren. Lahan milik negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dimanfaatkan oleh kelompok ormas dan individu yang mengklaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang jelas, menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi konflik di tengah masyarakat.
Ancaman terhadap Kedaulatan Aset Negara
Penguasaan lahan negara oleh pihak-pihak tidak berwenang, seperti yang terjadi di Pondok Betung, merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan aset negara. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu rencana pembangunan dan pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat luas.
Komitmen Polda Metro Jaya Berantas Premanisme Lahan
Penetapan tersangka dan tindakan pembongkaran markas GRIB Jaya menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik premanisme dan mafia tanah yang merajalela. Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengembalikan hak-hak negara atas lahan yang selama ini dikuasai secara ilegal, serta memberikan keadilan bagi masyarakat.