Ketua DPR Minta Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Dikaji Ulang
Tanggal: 4 Jun 2025 10:30 wib.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar usulan kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun dikaji ulang secara mendalam. Ia menilai bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada analisis yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek penting, terutama produktivitas pegawai.
Menurut Puan, yang perlu menjadi fokus utama adalah kemampuan ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa perpanjangan usia pensiun seharusnya tidak mengorbankan kualitas kerja dan efisiensi birokrasi di lembaga pemerintahan.
“Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya dilakukan kajian yang matang, apakah perpanjangan usia pensiun ini benar-benar meningkatkan produktivitas pegawai,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Selain soal produktivitas, Puan juga mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap anggaran negara. Menurutnya, kebijakan semacam ini harus memberikan manfaat nyata dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jangan sampai kebijakan ini justru membebani APBN tanpa adanya manfaat nyata bagi pelayanan publik,” tambahnya. Ia mendorong pemerintah untuk membuat simulasi anggaran dan skenario dampak ekonomi jangka panjang dari penerapan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan agar batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan jenjang jabatan. Usulan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan masa pengabdian ASN dengan tanggung jawab dan pengalaman yang dimiliki pada tiap tingkatan jabatan.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan batas usia pensiun untuk pejabat eselon tertinggi mencapai 65 tahun, eselon I 63 tahun, eselon II 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, serta jabatan fungsional utama hingga usia 70 tahun.
Menurut Zudan, peningkatan usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN. Ia menilai bahwa masa pensiun yang lebih panjang akan memungkinkan pemanfaatan lebih optimal atas pengalaman serta pengetahuan pegawai.
“Dengan harapan hidup yang meningkat, wajar jika batas usia pensiun juga disesuaikan agar pengalaman dan keahlian pegawai dapat terus dimanfaatkan,” jelas Zudan dalam keterangannya.
Saat ini, usulan tersebut tengah menjadi perhatian pemerintah dan DPR untuk dibahas lebih lanjut. Proses pembahasan akan memperhitungkan aspek produktivitas, efektivitas pelayanan publik, serta keberlanjutan fiskal agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat dan bermanfaat bagi negara.