Keterangan Ahli IT di Sidang Hasto: CDR Ungkap Lokasi Ponsel, Bukan Pengguna
Tanggal: 4 Jun 2025 10:29 wib.
Tampang.com | Jakarta – Ahli informasi dan teknologi (IT) dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, memberikan keterangan krusial dalam sidang kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Bob menegaskan bahwa data call detail record (CDR) hanya dapat menunjukkan lokasi suatu perangkat telepon seluler, bukan keberadaan penggunanya. Pernyataan ini disampaikan Bob saat diperiksa sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Pertanyaan Pengacara Hasto Mengenai Posisi
Pengacara Hasto, Patra M. Zen, sempat mempermasalahkan fokus pemeriksaan Bob yang hanya terkait lokasi handphone yang diduga milik Hasto, Harun, dan pihak lain. Patra kemudian bertanya kepada Bob mengenai posisi Hasto pada 8 Januari 2020, tanggal di mana Hasto didakwa merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). "Kalau begitu saya masuk di tanggal 8 (Januari 2020). Ini kan Pak Hasto didakwa merintangi penyidikan di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian). Seingat saudara di mana posisi Pak Hasto pada tanggal 8 Januari 2020?” tanya Patra.
Batas Kemampuan Data CDR
Bob lantas menjelaskan kembali batasan dari data CDR. Menurutnya, CDR merekam detail percakapan telepon, pihak yang dihubungi, waktu, hingga lokasi perangkat berdasarkan sinyal base transceiver station (BTS). Namun, ia menekankan bahwa data tersebut hanya untuk lokasi perangkat. "Seperti yang saya jelaskan tadi bahwa data yang ada di CDR itu adalah posisi perangkat, bukan posisi pemilik perangkat tersebut,” ujar Bob, memberikan contoh bahwa jika handphone seseorang tertinggal di rumah, maka perangkat itu akan terdeteksi di rumah meskipun pemiliknya berada di tempat lain.
CDR Bukan Bukti Primer Posisi Pemilik
Ahli komputer tersebut juga mengakui bahwa keterangannya sebagai ahli tidak bisa memperkuat sejumlah fakta terkait apa yang dilakukan Hasto pada 8 Januari 2020, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Bob menyebut, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, ia telah menjelaskan bahwa CDR bukanlah bukti primer (primary evidence) untuk menunjukkan posisi pemilik suatu perangkat. Oleh karena itu, penyidik membutuhkan bukti lain yang secara utuh menunjukkan bahwa perangkat tersebut memang melekat pada pemiliknya. "Tapi posisi perangkat untuk lebih detailnya memang perlu ada evidence lain yang utuh bahwa yang bersangkutan memang dekat perangkat tersebut," tutur Bob.
Dugaan Hasto Menghindari OTT Versi KPK
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Arif Budi Raharjo menyebut bahwa Hasto dan Harun diduga melarikan diri ke kawasan PTIK untuk menghindari OTT. Dugaan tersebut didasarkan pada data hasil penyadapan terhadap handphone yang diduga milik Hasto dan petugas keamanan yang bepergian dengan Harun. Keterangan ahli IT ini menjadi penting untuk menyoroti interpretasi data digital dalam konteks pembuktian hukum.