Sumber foto: Google

Ketegangan Sengketa Lahan BMKG di Tangsel Memuncak, GRIB Jaya dan Pemerintah Berseteru

Tanggal: 26 Mei 2025 12:21 wib.
Tampang.com | Perseteruan sengit antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya terkait lahan di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, terus meningkat. Konflik ini bermula saat BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena diduga menduduki tanah negara seluas 127.780 meter persegi tanpa izin.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa penguasaan lahan oleh GRIB Jaya telah menghambat proyek pembangunan gedung arsip BMKG yang sudah dimulai sejak November 2023. Bahkan proyek itu terpaksa dihentikan setelah muncul klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah, didukung oleh GRIB Jaya yang memasang spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”. Taufan juga menyebut kabar soal permintaan uang Rp 5 miliar dari GRIB Jaya kepada BMKG sebagai syarat penarikan massa.


GRIB Jaya Bantah Tuduhan dan Tegaskan Perjuangkan Hak Rakyat

Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah keras tudingan bahwa organisasinya menguasai lahan atau mendapat keuntungan dari tanah tersebut. Wilson menegaskan bahwa GRIB Jaya hanya memberikan pendampingan hukum kepada para ahli waris yang diyakini memiliki hak sah atas tanah itu. “Kami berjuang membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan semena-mena,” katanya.

Wilson juga menolak isu permintaan uang Rp 5 miliar dan menantang BMKG untuk membuktikan tudingan tersebut. “Jika ada anggota kami yang terlibat, penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya. Ia berharap polisi dapat bersikap netral dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.


Polisi Ungkap Praktik Penyewaan Lahan Secara Ilegal

Namun, dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan fakta bahwa GRIB Jaya menyewakan sebagian lahan sengketa kepada sejumlah pihak, seperti pengusaha pecel lele dan pedagang hewan kurban, dengan biaya sewa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Uang sewa tersebut diduga masuk ke rekening Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan yang berinisial Y.

Setelah fakta ini terungkap, pihak kepolisian langsung menghentikan aktivitas penyewaan tersebut demi menjaga status lahan yang masih dalam sengketa.


Penangkapan dan Pembongkaran Markas GRIB Jaya

Ketegangan mencapai puncaknya pada Sabtu (24/5/2025), ketika aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota GRIB Jaya dan warga yang mengaku sebagai ahli waris. Mereka diamankan untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Tidak hanya itu, markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG turut dibongkar menggunakan alat berat setelah penggeledahan menemukan atribut organisasi, barang pribadi, hingga senjata tajam berupa bambu runcing berujung paku. Proses pembongkaran menandai babak baru dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved