Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024
Tanggal: 12 Mei 2024 13:56 wib.
Dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang, para kepala desa, lurah beserta perangkatnya diharuskan untuk tetap netral dalam proses kampanye calon kepala daerah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, lebih dikenal sebagai UU Pilkada.
Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada secara tegas menyatakan, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan." Larangan ini bukan hanya berlaku bagi kepala desa dan lurah, tetapi juga memuat larangan bagi pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI untuk ikut terlibat dalam kampanye Pilkada 2024. Selain itu, para kepala desa, anggota TNI/Polri, maupun PNS harus mundur dari jabatannya jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Tidak hanya itu, UU Pilkada juga mempersilakan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada juga mengatur bahwa kepala daerah tidak diperkenankan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Syarat ini baru dapat dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.
Pernah terjadi dugaan bahwa aparat kepala desa tidak netral dan berpihak pada salah satu pasangan calon dalam Pemilu Presiden tahun 2024 lalu. Dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud MD sempat membawa dugaan tidak netralnya aparat kepala desa ke permukaan.
Tim kuasa hukum AMIN bahkan turut memutar video acara dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo-Gibran menjelang Pilpres 2024 di sidang MK pada tanggal 3 April. Hal serupa juga terjadi pada tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud. Mereka memutar video senam 'Oke Gas' yang diduga diikuti oleh ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menjelang Pilpres 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, 2 April lalu.