Kepala BPH Migas Erika Retnowati Diperiksa KPK

Tanggal: 19 Jun 2025 22:52 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upayanya untuk mengusut dugaan praktik korupsi yang melibatkan sektor energi, telah memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati. Keberadaan Erika di hadapan KPK berkaitan erat dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), yang telah menarik perhatian publik.

Pada hari Senin, 16 Juni 2025, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Erika, dijadwalkan berlangsung. Beliau menyampaikan, “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi,” yang menunjukkan keseriusan lembaga anti-korupsi dalam menuntaskan kasus ini.

Tak hanya Erika, KPK juga memanggil mantan pimpinan di sektor yang terkait. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji. Pemanggilan ini terjadi di tengah berlangsungnya acara International & Indonesia Carbon Capture Storage (IICCS) Forum 2023 yang diadakan di Hotel Mulia, Jakarta. Selain itu, eks Direktur Gas BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, juga dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi, memberikan informasi lebih rinci mengenai tempat pemeriksaan.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni sekitar 15 juta dolar Amerika Serikat. Angka tersebut bersumber dari hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dari tahun 2017 hingga 2021. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang terdampak oleh perbuatan korupsi.

Sebagai perkembangan terkini, KPK juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya adalah mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, yang menjabat pada periode 2016 hingga 2019. Selain itu, KPK juga menahan mantan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim, yang sebelumnya menjabat sekaligus sebagai Komisaris di PT Inti Alasindo Energi. Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan dalam menelusuri jalur korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia energi, tetapi juga menjadi sorotan atas ketelusan dan ketegasan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang sudah merugikan perekonomian negara. Dengan investigasi yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini bisa membuka tabir keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan penyalahgunaan wewenang, dan mendukung upaya untuk kembali memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor pengelolaan energi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved