Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi KRIS pada Tahun 2025

Tanggal: 12 Feb 2025 10:02 wib.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengonfirmasi bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Selain itu, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, direncanakan akan diterapkan mulai bulan Juni tahun 2025 mendatang.

Mengenai kenaikan iuran ini, Budi menjelaskan bahwa saat ini sektor belanja kesehatan mengalami inflasi yang cukup tinggi, mencapai 15 persen. Inflasi yang signifikan ini membuatnya perlu untuk meninjau kembali biaya iuran yang terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2020. Dalam pertemuan kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I pada Selasa, 11 Februari 2025, Budi menekankan, “Oleh karena itu, kenaikan ini diperlukan.”

Namun, Budi juga memastikan bahwa masyarakat yang tergolong miskin akan tetap mendapatkan perlindungan melalui status Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Masyarakat yang miskin akan tetap di-cover sepenuhnya oleh PBI, jadi hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” tambahnya, menjelaskan bahwa meskipun iuran naik, beban tersebut bisa ditanggung oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayarkan oleh pemerintah untuk peserta PBI adalah Rp42.000 per bulan. Dalam forum tersebut, Budi juga memberikan opsi penyesuaian iuran BPJS yang memungkinkan adanya kenaikan iuran di tahun 2026.

Lebih lanjut, Budi juga mengharapkan agar pada bulan Juni 2025, semua rumah sakit telah melaksanakan implementasi KRIS. Terdapat sebanyak 115 rumah sakit dari total 3.228 yang tidak termasuk dalam kewajiban ini. Budi telah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan di daerah untuk memenuhi standar KRIS, namun ada empat kriteria yang belum terpenuhi oleh beberapa rumah sakit.

“Beberapa hal yang masih kurang, misalnya, aksesibilitas kamar mandi untuk kursi roda masih minim. Banyak rumah sakit yang pintunya terlalu kecil. Selain itu, setiap tempat tidur seharusnya dilengkapi dengan bel, yang saat ini masih banyak yang belum ada, serta ketersediaan outlet oksigen di tempat tidur juga masih menjadi tantangan,” ungkap Budi.

Saat ini, sudah ada 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi, dengan rincian 600 rumah sakit memenuhi semua kriteria, 1.217 rumah sakit yang memenuhi sebagian kriteria, dan 949 rumah sakit yang belum menerapkan KRIS. Meskipun KRIS diimplementasikan, rumah sakit masih akan memiliki kelas yang bisa diakses oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mengkombinasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa hanya 60 persen dari total kapasitas tempat tidur di rumah sakit pemerintah yang akan menggunakan KRIS. Sisa kapasitas lainnya akan diperuntukkan bagi kelas-kelas yang berbeda. “Ketika pasien memilih untuk naik kelas, yang menggunakan kombinasi manfaat BPJS dengan asuransi swasta, mereka hanya akan membayar 40 persen dari total biaya KRIS,” jelas Abdul. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan yang memadai, meskipun dengan adanya penyesuaian iuran.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved