Kena OTT, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka
Tanggal: 24 Okt 2024 09:48 wib.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membenarkan bahwa tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hakim yang memutus perkara Gregorius Ronald Tannur. Hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat terkait dengan keputusan bebasnya Tannur.
Menurut Kejati Jatim, ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Ronald, anak mantan anggota DPR, divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 tahun.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan, "Saat ini, ketiga hakim ini sedang dalam proses penyidikan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka." Hal ini menciptakan kebingungan dan keraguan di kalangan masyarakat terhadap keberpihakan sistem peradilan terkait kasus tersebut.
Mia Amiati juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait kasus ini dilakukan oleh tim Kejagung RI. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, yang akan memberikan gambaran detail tentang kasus yang menyinggung independensi peradilan.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti berdasarkan Pasal 338 KUHP. Meskipun tuntutan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat, hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Tannur dari tuduhan tersebut.
Keputusan bebasnya Ronald Tannur menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat. Banyak yang menyayangkan keputusan hakim tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diungkap dalam persidangan. Kasus ini menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih rentan terhadap pengaruh dan tekanan eksternal, yang pada akhirnya mengancam kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di negara ini.
Diketahui bahwa Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang terlibat konflik di sebuah KTV di Surabaya, yang berujung pada kematian Dini. Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan percintaan merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang.
Kasus kontroversial ini juga menggarisbawahi perlunya adanya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Keputusan yang diambil oleh hakim harus didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun pengaruh dari pihak-pihak tertentu.