Kemudahan Urus Sertifikat Tanah di Akhir Pekan oleh Kementerian ATR/BPN
Tanggal: 30 Jun 2025 10:34 wib.
Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masyarakat kini memiliki kesempatan untuk mengurus sertifikat tanah mereka pada akhir pekan. Inisiatif ini dihadirkan melalui layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan, atau yang lebih akrab dikenal sebagai PELATARAN, yang tersedia setiap Sabtu dan Minggu di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) tertentu. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk melakukan pengurusan dengan lebih leluasa.
Nusron menyampaikan bahwa layanan yang disediakan ini ditujukan khusus bagi para pemilik tanah yang hadir secara langsung di kantor pertanahan, bukan melalui perwakilan atau kuasa. Dalam keterangannya yang dirilis pada Jumat, 27 Juni 2025, Nusron menekankan pentingnya kehadiran personal dalam proses pengurusan sertifikat ini.
Sejak diperkenalkan pada tahun 2022, PELATARAN telah menjangkau 107 Kantah di seluruh Indonesia. Informasi lebih lanjut tentang Kantah yang menawarkan layanan akhir pekan ini juga dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN di https://bit.ly/InfoPELATARAN. Harapannya, layanan ini dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan secara cepat, efisien, dan nyaman, terutama bagi mereka yang hanya memiliki waktu luang pada akhir pekan.
“Layanan PELATARAN ini hadir sebagai solusi bagi individu yang tidak memiliki kesempatan untuk datang ke kantor pertanahan pada hari kerja. Biasanya, Kantah beroperasi dari hari Senin hingga Jumat,” jelas Nusron. Layanan yang diberikan mencakup penerimaan permohonan, penyerahan produk jasa pertanahan, layanan yang belum tersedia secara elektronik, serta layanan pengecekan yang harus dilaksanakan secara langsung di kantor, termasuk fasilitas untuk pengaduan masyarakat.
Politisi dari Partai Golkar ini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan PELATARAN, yang dinilai mudah, cepat, dan praktis. Dengan adanya peluang ini, diharapkan pemilik tanah dapat lebih aktif dalam mengurus sertifikat milik mereka tanpa harus terikat dengan jam kerja kantor pertanahan.
Demi menjawab tantangan dalam pendaftaran tanah, hingga Juni 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 122,2 juta bidang tanah telah terdaftar, dari target yang ditetapkan yaitu 126 juta bidang. Di antara jumlah tersebut, sebanyak 96,4 juta bidang tanah sudah memiliki sertifikat resmi. Ini menunjukkan upaya yang serius dari pemerintah dalam memfasilitasi dan mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.