Sumber foto: Unsplash

Kemudahan Pengurusan Paspor Tanpa Bawa KTP dan KK

Tanggal: 27 Jun 2024 19:26 wib.
Ditjen Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa para masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi wilayah tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk mengintegrasikan sistemnya dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Akibatnya, beberapa persyaratan dokumen fisik untuk pengurusan paspor akan dihapuskan.

"Ke depan, kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi," ujar Silmy, seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri) pada Rabu (26/6/2024).

Selama ini, para pemohon paspor harus membawa KTP dan KK sebagai persyaratan dokumen yang harus diserahkan secara fisik saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi. Selain KTP dan KK, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah juga diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor.

Menurut informasi dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan data yang tercantum pada dokumen kependudukannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan identitas, memenuhi persyaratan keamanan, serta memenuhi standar internasional.

Dengan integrasi antara sistem imigrasi dan kependudukan, proses pengurusan paspor diharapkan akan menjadi lebih efisien dan tidak lagi memerlukan dokumen fisik. Dengan teknologi yang semakin canggih, perubahan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus repot-repot membawa dokumen fisik yang kemudian perlu diserahkan ke Kantor Imigrasi.

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan pemalsuan dokumen serta mempercepat proses pengurusan paspor bagi masyarakat, terutama bagi yang tinggal di daerah terpencil yang sulit mengakses kantor kependudukan.

Adapun dalam proses perubahan ini, pihak Dukcapil juga diharapkan dapat memastikan bahwa data kependudukan yang digunakan dalam pengurusan paspor dikelola dengan baik. Keakuratan data kependudukan sangat penting dalam memastikan keabsahan dokumen paspor yang diterbitkan.

Meskipun rencana integrasi sistem imigrasi dan kependudukan ini adalah langkah positif dalam upaya pemudahan pengurusan paspor, perlu diakui bahwa pentingnya perlindungan data pribadi dalam kerangka penggunaan teknologi informasi. Salah penggunaan data pribadi dapat membahayakan privasi dan keamanan individu. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa integrasi sistem dilakukan dengan memperhatikan keamanan data pribadi masyarakat.

Integrasi antara sistem imigrasi dan kependudukan akan membawa dampak positif dalam proses pengurusan paspor di Indonesia. Diharapkan, perubahan ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus paspor dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa perlu repot membawa dokumen fisik seperti KTP dan KK. Meskipun demikian, diperlukan pengawasan yang ketat dalam penggunaan data pribadi untuk menjaga keamanan dan privasi masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved