Sumber foto: iStock

Kemnaker: Peningkatan Upah Minimum Melalui Pendekatan Bipartit

Tanggal: 31 Mei 2024 10:43 wib.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong untuk menetapkan upah minimum pekerja secara bipartit bersama perusahaan terkait. Dalam sebuah pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan hal ini. Pertemuan tersebut berlangsung dalam 66th Session of the APO Goverment Body di Kuala Lumpur, Malaysia pada Selasa, 28 Mei 2024. Forum tersebut menjadi wadah untuk membahas prinsip-prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan.

Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pengupahan merupakan bagian integral dari kebijakan pemerintah. Hal ini tercermin dalam regulasi yang diterapkan untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi negara. Pendekatan bipartit di dalam menetapkan upah minimum diharapkan dapat menciptakan kesepakatan yang memadai di antara pekerja dan pengusaha. Dengan begitu, upah minimum yang ditetapkan akan lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing sektor industri.

Pendekatan bipartit dalam menetapkan upah minimum diharapkan dapat menciptakan situasi yang adil bagi kedua belah pihak. Upah minimum yang ditetapkan secara bersama-sama akan memungkinkan para pekerja untuk mendapatkan imbalan yang lebih sesuai dengan kontribusi dan kondisi ekonomi saat ini. Di sisi lain, pengusaha juga akan memiliki kejelasan mengenai kewajiban upah yang harus mereka penuhi, sehingga dapat mengatur anggaran dan sumber daya manusia mereka dengan lebih terencana.

Selain itu, pendekatan bipartit ini diharapkan akan menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil dan harmonis antara pekerja dan pengusaha. Dengan adanya kesepakatan mengenai upah minimum yang didasari oleh musyawarah dan pertimbangan bersama, maka konflik-konflik terkait upah di tempat kerja dapat diminimalisir. Keberlangsungan usaha di sektor industri juga diharapkan akan terjaga dengan baik karena kesepahaman mengenai upah minimum yang diterapkan.

Dalam konteks ini, peran regulasi pemerintah dalam mengatur upah minimum menjadi sangat penting. Regulasi yang disusun dengan cermat dan berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan akan mampu menciptakan kerangka kerja yang kondusif bagi penerapan pendekatan bipartit dalam menetapkan upah minimum. Dengan begitu, regulasi yang ada dapat menjadi panduan yang jelas bagi perusahaan dan pekerja dalam melakukan pembahasan terkait upah minimum.

Upah minimum yang didasarkan pada pendekatan bipartit juga sejalan dengan prinsip-prinsip organisasi internasional seperti International Labour Organization (ILO) yang mengadvokasi untuk pengupahan yang adil dan layak bagi pekerja. Dengan menerapkan pendekatan bipartit, negara dapat menunjukkan komitmennya dalam memenuhi standar internasional terkait hak-hak pekerja, termasuk dalam hal penghasilan.

Dalam mengimplementasikan pendekatan bipartit dalam menetapkan upah minimum, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. Kerja sama ini meliputi penyelenggaraan dialog sosial dan negosiasi secara terbuka guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua pihak. Pemerintah sebagai regulator memiliki peran krusial dalam memberikan dukungan dan mendorong terciptanya kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

Keberhasilan pendekatan bipartit dalam menetapkan upah minimum juga dapat diukur dari dampaknya terhadap kondisi sosial ekonomi pekerja. Dengan adanya upah minimum yang mencerminkan kebutuhan hidup layak, maka diharapkan tingkat kemiskinan dapat ditekan. Pekerja juga akan merasa lebih dihargai atas kontribusi yang mereka berikan, sehingga produktivitas dan loyalitas terhadap perusahaan dapat meningkat.

Selain itu, pendekatan bipartit dalam menetapkan upah minimum juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memberikan imbalan yang sepadan kepada pekerja, maka daya beli masyarakat akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan sektor usaha dan juga kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved