Sumber foto: google

Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA

Tanggal: 3 Jul 2024 17:43 wib.
Kementerian Ketenagakerjaan mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan. Implementasi UU Ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan kerjasama yang erat antara pemerintah, perusahaan, serta organisasi pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif bagi semua pihak terkait.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker, yakni untuk terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja."Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kehadiran regulasi KIA tersebut semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan. UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, tapi juga terhadap anak dan keluarganya."Kenapa, karena mereka menjadi satu kesatuan tools yang akhirnya nanti berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, akhirnya berkontribusi pada produktivitas perusahaan dan pada daya saing perusahaaan, dan akhirnya berkontribusi pada daya saing negara," ucapnya.

Selain perlindungan hak-hak pekerja, implementasi UU Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan terkait dengan hubungan industrial, pelatihan kerja, dan pengawasan ketenagakerjaan. Keselarasan dalam pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan ini akan sangat memudahkan proses penerapan di lapangan. Kemnaker dan stakeholders ketenagakerjaan perlu berkolaborasi dalam menyusun panduan-panduan implementasi yang dapat menjadi acuan bersama bagi semua pihak terkait.

Tak hanya itu, sosialisasi yang efektif juga menjadi hal yang krusial dalam memastikan pemahaman yang selaras mengenai implementasi UU Ketenagakerjaan. Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkesinambungan, Kemnaker dapat menjembatani perbedaan pemahaman dan memastikan bahwa semua pihak terkait memiliki pengetahuan yang memadai mengenai tata cara pelaksanaan yang benar.

Sudah saatnya pemangku kepentingan utama di bidang ketenagakerjaan, baik pemerintah, perusahaan, maupun organisasi pekerja, untuk bersatu dalam menyamakan pemahaman terkait implementasi UU Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama yang erat dan komunikasi yang terbuka, diharapkan implementasi UU Ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, yakni menciptakan lingkungan kerja yang adil, sehat, dan produktif bagi semua pihak yang terlibat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved