Sumber foto: website

Kemlu RI Berhasil Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Tanggal: 13 Sep 2024 06:39 wib.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah sukses membebaskan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. PMI-B dengan inisial SBB, secara resmi telah diserahterimakan dari Kemlu RI kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur pada Rabu (11/9/2024).

SBB adalah seorang PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh. Informasi kasus ini pertama kali diterima oleh KBRI Riyadh pada September 2023. Sejak saat itu, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di tingkat pertama.

Dalam penyelesaian kasus ini, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah. Tim ini bertugas untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan selama proses sidang. Selama kurun waktu sebelas bulan, tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, dua kali kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember, serta tiga kali korespondensi diplomatik.

Hasil dari serangkaian sidang tersebut menghasilkan putusan yang membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun. Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah berhasil memulangkan yang bersangkutan pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarganya.

SBB masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

Selain kasus ini, hingga Juli 2024, Kementerian Luar Negeri telah berhasil membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara), yang mayoritas berada di Malaysia. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini, Pemerintah sedang menangani 155 WNI yang terancam hukuman mati.

Pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri. Instruksi ini memberikan pedoman bagi seluruh perwakilan diplomatik dan konsuler Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.   
  
Melalui kasus ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kembali memperlihatkan komitmennya dalam melindungi WNI yang berada di luar negeri, terutama bagi PMI yang berhadapan dengan masalah hukum di negara tujuan mereka. Upaya-upaya ini tidak hanya mencakup aspek diplomasi, tetapi juga pendampingan hukum dan advokasi yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved