Sumber foto: Google

Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID Karena Dugaan Pelanggaran

Tanggal: 5 Mei 2025 10:53 wib.
Tampang.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk membekukan sementara izin penyelenggaraan sistem elektronik Worldcoin dan WorldID, setelah muncul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan layanan tersebut.


Tindakan Preventif Untuk Lindungi Masyarakat

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah pembekuan izin ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Menurutnya, meskipun temuan masih dalam tahap penelusuran, Kemkomdigi merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas agar tidak ada kerugian lebih lanjut.

"Tindakan ini kami lakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang lebih besar," ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.


Terkait Dugaan Pelanggaran Peraturan Penyedia Layanan Digital

Kemkomdigi mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal, ditemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi, yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan Worldcoin, belum terdaftar secara sah sebagai penyelenggara sistem elektronik. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, setiap penyelenggara layanan digital wajib memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) yang sah.

"Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander.


Kemkomdigi Akan Panggil Pihak Terkait untuk Klarifikasi

Sebagai bagian dari investigasi, Kemkomdigi berencana memanggil pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Kemkomdigi berharap pihak terkait dapat menjelaskan dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan mereka di Indonesia.


Peringatan untuk Masyarakat Agar Waspada

Kemkomdigi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap layanan digital yang tidak sah atau belum terdaftar. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemui dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik resmi yang disediakan oleh kementerian.

Selain itu, Kemkomdigi juga mengawasi secara ketat ekosistem digital untuk memastikan keamanan ruang digital nasional, dengan tujuan menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara.

Sebagai tambahan, beredar foto dan video di media sosial yang menunjukkan keramaian di gedung "world" di dua kota, Bekasi dan Depok, di mana banyak kendaraan terparkir dan masyarakat tampak menunggu di depan gedung tersebut. Hal ini turut memicu perhatian lebih terhadap aktivitas layanan Worldcoin dan WorldID di tanah air.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved