Kementerian PKP Targetkan Cicilan Rumah Subsidi Mulai Rp 600 Ribu per Bulan
Tanggal: 19 Jun 2025 22:53 wib.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berusaha keras untuk membuat cicilan rumah subsidi lebih terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak, khususnya bagi kalangan berpenghasilan rendah. Dengan harga rumah subsidi yang lebih terjangkau, diharapkan cicilan yang harus dibayar konsumen juga bisa lebih ringan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan bahwa dengan adanya penyesuaian harga, cicilan rumah subsidi bisa dimulai dari angka Rp 600 ribu per bulan. Dalam peninjauan mockup rumah minimalis di Lippo Mall Semanggi, Jakarta Selatan, pada Senin (16/6), Sri menuturkan, "InsyaAllah jika kita mendapatkan banyak masukan dari para stakeholder, harga rumah bisa lebih murah, dan cicilannya juga bisa kita dorong menjadi sekitar Rp 600 hingga Rp 700 ribu sebulan." Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian PKP untuk menjadikan rumah subsidi semakin terjangkau.
Sri juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan berbagai sektor terkait, terutama perbankan, untuk menyusun skema pembiayaan yang lebih baik. "Kami sedang melakukan eksplorasi dan simulasi bersama perbankan untuk menemukan solusi yang terbaik. Harapannya, cicilan yang ditawarkan lebih rendah daripada cicilan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ada saat ini," ungkapnya.
Di sisi lain, saat ini harga rumah subsidi masih diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan ini menetapkan batasan luas tanah, luas lantai, serta harga jual rumah untuk pelaksanaan kredit atau pembiayaan perumahan. Dalam regulasi tersebut, harga jual rumah subsidi dibedakan berdasarkan lima wilayah, dengan detail yang cukup kompleks.
Sebagai contoh, untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) serta Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), harga rumah subsidi pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 162 juta, yang akan meningkat menjadi Rp 166 juta di tahun 2024. Sementara untuk wilayah Kalimantan, kecuali dua kabupaten, harga rumah ditetapkan sebesar Rp 177 juta pada tahun 2023 dan akan meningkat menjadi Rp 182 juta di tahun berikutnya.
Di wilayah Sulawesi, serta Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai, harga rumah subsidi ditentukan sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023, yang juga akan meningkat menjadi Rp 173 juta di tahun 2024. Sedangkan untuk wilayah Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Jabodetabek, harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp 181 juta pada tahun 2023, dengan kenaikan menjadi Rp 185 juta pada tahun 2024.
Terakhir, untuk wilayah Papua, yang mencakup Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, ditetapkan harga sebesar Rp 234 juta pada tahun 2023 dan menjadi Rp 240 juta di tahun 2024. Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan rumah subsidi dapat dijangkau oleh lebih banyak masyarakat, serta meningkatkan kualitas kehidupan mereka dengan menyediakan hunian yang layak.