Sumber foto: Google

Kementerian Perhubungan Mempersiapkan Aturan Larangan Merokok di Area Transportasi Publik

Tanggal: 7 Agu 2024 10:17 wib.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengembangkan aturan untuk meningkatkan kenyamanan di sarana dan prasarana transportasi publik. Salah satu inisiatif yang sedang dipersiapkan adalah terkait kawasan tanpa rokok.

Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub baru-baru ini mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi umum pada Kamis (25/7). Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru, mengatakan bahwa aturan kawasan tanpa rokok ini sebelumnya sudah termaktub dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Heru menambahkan, "Melalui undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya 7 (tujuh) tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok."

Menurut data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, 80,6 persen perokok di Indonesia masih merokok di dalam gedung atau ruangan. Hal ini menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup. Sementara itu, data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 juga mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

“Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum,” ujar Heru.

“Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi,” tambahnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa sarana prasarana transportasi umum adalah pelayanan atau jasa yang berbasis keamanan, keselamatan, dan kenyamanan sehingga diperlukan beberapa review regulasi terhadap penegakan kawasan tanpa asap rokok di sarana dan prasarana transportasi umum, baik di udara, darat, dan laut. “Kawasan tanpa rokok itu ada dua kategori, mutlak dan parsial, KTR di transportasi umum itu seharusnya bersifat mutlak. Tidak boleh ada smoking room khususnya di dalam angkutan umumnya,” ujar Tulus.

Rochman Hardi Prasetio, Pengawas Utama International Safety Management Code di PT Pelni, juga menyampaikan bahwa telah ada kebijakan dan regulasi internal yang melarang merokok di atas kapal. Ia menjelaskan, “Nakhoda, ABK, dan seluruh penumpang yang ada di atas kapal dilarang merokok di dalam ruangan-ruangan kapal, tak terbatas pada daerah ruangan seperti anjungan, kamar ABK, kamar kelas, kabin penumpang, Engine Control Room (ECR), ruang mesin, hall, dapur, station bunker, ruang emergency accu dan generator, ruang makan, car deck (jika ada), palka, area kandang (jika ada) serta ruangan kapal lainnya.”

Kebijakan kawasan tanpa rokok pada transportasi publik merupakan langkah yang penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dalam mengurangi paparan asap rokok di lingkungan publik. Dengan adanya aturan yang mengatur tentang larangan merokok di area transportasi publik, diharapkan mampu memberikan manfaat yang besar bagi kesehatan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved