Kementerian Kelautan dan Perikanan Memeriksa Lima Kepala Desa Terkait Pemasangan Pagar Laut di Tangerang
Tanggal: 7 Feb 2025 15:51 wib.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bergulir sehubungan dengan dugaan pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pada Rabu, 5 Februari 2025, KKP memanggil lima kepala desa (kades) dan satu sekretaris desa (sekdes) untuk memberikan keterangan terkait masalah ini. Menurut Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jakarta, dan telah selesai pada hari yang sama.
Doni menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah perangkat desa dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah dan pemasangan pagar laut. Dari data yang diperoleh, keenam perangkat desa yang hadir dalam pemeriksaan itu meliputi:
- Kepala Desa Karang Serang
- Kepala Desa Kronjo
- Kepala Desa Tanjung Pasir
- Kepala Desa Ketapang
- Kepala Desa Lontar
- Sekretaris Desa Kohod
Meskipun demikian, Doni menyebutkan bahwa Mandor M, yang diduga berperan sebagai koordinator dalam pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan tersebut. "Kami telah menemukan alamatnya, namun saat ini keberadaannya masih belum terdeteksi dan kami masih dalam proses pencarian," ungkap Doni.
Tak hanya Mandor M, dua individu lainnya, yaitu SW dan C, yang merupakan perwakilan dari sebuah kantor pengacara, juga tidak hadir dalam pemeriksaan. Doni menjelaskan bahwa pihaknya gagal menghubungi mereka dan alamat tinggal mereka juga belum terkonfirmasi.
KKP bertekad untuk terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta memanggil pihak lain yang diharapkan mengetahui lebih lanjut tentang pemasangan serta pemilik pagar laut. "Sebagai langkah lanjutan, kami telah berbagi informasi hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung upaya penegakan hukum yang lebih menyeluruh," tambahnya.
Doni juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pemanfaatan ruang laut berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pihak KKP sangat memperhatikan keberlangsungan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir, yang tentunya menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
Menariknya, sebelum pemeriksaan pada tanggal 5 Februari, KKP telah lebih dulu memanggil Kades Kohod, Arsin Bin Asip, pada tanggal 30 Januari 2025, dengan tujuan mendalami isu yang sama terkait pagar laut Tangerang. Di samping itu, pada 21 Januari 2025, KKP juga melakukan pemeriksaan terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP), menandakan bahwa perhatian KKP terhadap masyarakat nelayan sangatlah serius.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh KKP, diharapkan akan ada kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan ruang laut di Tangerang demi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang lebih baik.