Kementerian ESDM: Muhammadiyah Urus Izin Tambang di BKPM
Tanggal: 5 Agu 2024 14:31 wib.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons keputusan PP Muhammadiyah yang akan menerima izin usaha pertambangan (IUP). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah telah menawarkan IUP kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Dadan menjelaskan, "Nah, itu juga ada yang tanya ke saya. Kan sudah jelas. Kalau untuk yang Ormas, gitu ya. Kan PP-nya sudah jelas di situ," saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (26/7/2024). Menurutnya, aturan yang berlaku sudah dengan tegas menyatakan bahwa urusan IUP berada di bawah komando Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lebih lanjut, Dadan juga menegaskan bahwa penanganan IUP berada di lingkup BKPM. "Ngurusnya kan di sana (BKPM). Nanti ke kita itu kalau sudah jadi. Kita ini nanti pengusahaannya, pembinaannya, pengawasannya. Tapi sekarang pola untuk dari sisi penetapan itu ada di sana, kan begitu," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat atau PP Muhammadiyah telah dipastikan akan menerima izin usaha pertambangan (IUP). Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M. Azrul Tanjung, menjelaskan bahwa pihaknya menerima tawaran tersebut karena telah mempertimbangkan berbagai hal."Ya, Muhammadiyah itu kenapa tidak melakukan atau menerima atau menolak secara langsung ya, karena banyak pertimbangan," ungkapnya. Dia juga menegaskan bahwa keputusan ini didasari oleh kajian-kajian mendalam yang melibatkan pihak internal dan eksternal Muhammadiyah.
Azrul menjelaskan, "Tidak hanya sekali dua kali, namun berkali-kali dan tidak hanya intern Muhammadiyah tetapi juga melibatkan pihak luar misalnya pakar hukum dari berbagai kampus, pakar tambang dari berbagai kampus, pakar lingkungan hidup termasuk praktisi kita undang." Dari hasil kajian tersebut, Muhammadiyah memberikan persetujuan terhadap tawaran tersebut dengan syarat akan mengevaluasi lahan yang akan diberikan oleh pemerintah terlebih dahulu."Ya dari kajian-kajian tersebut, ya dari berbagai aspek mudarat dan manfaat, nah Muhammadiyah memberikan lampu hijau, kira-kira begitu untuk menerima. Tapi nanti tentu Muhammadiyah akan lihat lahan mana yang akan dikasih. Itu akan menimbulkan mudarat atau manfaat. Nah kita akan kaji lagi," jelasnya.
Keputusan PP Muhammadiyah untuk menerima IUP pertambangan merupakan hal yang penting dalam konteks pengembangan sektor pertambangan di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan bagi lembaga di luar bisnis konvensional untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah sebagai regulator di sektor pertambangan perlu memastikan bahwa semua pihak yang ingin terlibat dalam kegiatan pertambangan mematuhi regulasi yang berlaku serta mampu menjaga lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Dengan adanya partisipasi dari ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan, dapat berjalan dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
Mengingat pentingnya pengelolaan sumber daya alam bagi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, industri pertambangan, dan lembaga masyarakat sipil seperti Muhammadiyah. Keterlibatan Muhammadiyah dalam kegiatan pertambangan juga dapat menjadi contoh bagi ormas lainnya untuk terlibat dalam upaya pengembangan sektor pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.