Sumber foto: google

Kementerian ESDM Janjikan Sejumlah Insentif Gairahkan Iklim Investasi Migas

Tanggal: 4 Agu 2024 20:47 wib.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan komitmennya untuk menyederhanakan komponen skema Gross Split dalam upaya untuk mendorong investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam industri migas.

Menurut Arifin, langkah tersebut diharapkan dapat menggairahkan investasi yang dilakukan oleh KKKS. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan peninjauan kebijakan termasuk revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 yang berkaitan dengan perpajakan hulu migas serta pembebasan pajak tidak langsung, termasuk pajak bumi dan bangunan pada tahap eksploitasi.

"Kami akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat ekonomi KKKS menjadi lebih menarik. Kami juga menyediakan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya tetap terjaga. Kemudian kami akan memberikan skema yang lebih fleksibel, bisa dari Gross Split menjadi Cost Recovery. Dahulu kewajibannya harus Gross Split, tapi ternyata metode tersebut memiliki risiko yang cukup tinggi bagi KKKS," ungkap Arifin.

Arifin juga menyoroti masalah penetapan harga yang dihadapi KKKS ketika memilih skema Gross Split. Ketika KKKS menetapkan anggaran sendiri, mereka kemudian menghadapi eskalasi harga barang. Situasi ini dapat menjadi hambatan dalam proses produksi.

"Mereka menunggu sampai harga barang turun lagi. Namun, harga barang bisa naik atau turun. Jadi jika harga tidak turun-turun, maka pekerjaan tidak akan dilakukan. Hal ini akan menjadi hambatan dalam proses produksi," jelas Arifin.

Perubahan skema Gross Split juga telah dilakukan melalui Peraturan Menteri (Permen) yang menyederhanakan komponen variabel, dari sebelumnya sepuluh menjadi hanya tiga. Selain itu, komponen progresif juga disederhanakan, dari tiga komponen menjadi hanya dua. KKKS juga diberikan tambahan split yang lebih menarik hingga mencapai 95 persen, termasuk untuk Migas Non Konvensional.

"Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split, hari ini sudah diterima dan disetujui oleh Presiden. Kami telah menerima surat dari Menko Maritim dan Investasi yang menunjukkan persetujuan tersebut," tambahnya.

Arifin juga mengakui bahwa kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadap skema kebijakan migas yang lebih agresif yang diterapkan oleh negara lain seperti Guyana, Mozambik, dan Mexico."Beberapa negara menerapkan skema yang sangat sederhana, hanya menggunakan pajak dan royalti. Oleh karena itu, kami terus berupaya agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik," ungkapnya.

Komitmen pemerintah dalam memberikan insentif dan penyederhanaan skema Gross Split ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi investasi di sektor migas. Dengan hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri migas di Indonesia dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya saing industri migas Indonesia di tingkat global. Dalam perkembangan tren industri energi global yang semakin dinamis, langkah-langkah ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi destinasi investasi yang menarik di sektor migas. Jika berhasil diimplementasikan dengan baik, langkah-langkah ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam membangun masa depan industri migas Indonesia yang berkelanjutan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved