Kemensos Menanggapi Pernyataan Suharso Monoarfa Tentang 46 Persen Kelebihan Penerima Bantuan Sosial
Tanggal: 23 Jun 2024 08:57 wib.
Kementerian Sosial (Kemensos) merespons pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengenai 46 persen penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran. Staf Khusus Mensos Bidang Pengembangan SDM dan Program, Suhadi Lili, menyatakan perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap pernyataan Suharso, apakah itu fakta atau hipotesis.
Menurut Suhadi, pernyataan Suharso perlu dipertanyakan apakah benar adanya atau merupakan hipotesis. "Jadi begini, 46 persen itu fakta atau hipotesa? Kalau itu fakta tentunya bisa dilacak daftarnya untuk kita tindaklanjuti satu per satu," ujar Suhadi di Kantor Kemensos, Cawang, Jakarta, Jumat (21/6). Suhadi juga menyoroti terkait pusat data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang baru-baru ini diperkenalkan oleh Bappenas. Menurutnya, data Regsosek belum tentu lebih baik dibandingkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Kemensos.
Lebih lanjut, Suhadi menyatakan keraguan terhadap kepercayaan terhadap DTKS dan pembuatan data baru yang diyakini lebih baik sebagai sebuah hipotesis yang belum terbukti kebenarannya. Meskipun begitu, Suhadi menyebutkan bahwa DTKS sudah berjalan dan pengumpulan datanya dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sistem ini sudah berjalan dengan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sebagainya. Jadi, posisinya berbeda. Undang-undang ini sudah mengatur dengan sangat ketat. Jika kami tidak mengikuti prosedur disana, maka kami melakukan pelanggaran undang-undang dengan konsekuensi yang berat," ungkap Suhadi.
Sebelumnya, Suharso telah mengungkapkan bahwa 46 persen penerima bansos tidak tepat sasaran. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Peluncuran Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek): Wujudkan Satu Data Menuju Indonesia Emas 2045 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/6) yang dilansir oleh Detikfinance.
"Data yang dievaluasi Bappenas akibat adanya kesalahan eksklusi dan inklusi ini sekitar 40-an persen yang melenceng, lebih tepatnya 46 persen tidak tepat," ungkap Suharso. Ia menjelaskan bahwa besarnya jumlah penerima bansos yang salah sasaran disebabkan oleh kesalahan pendataan. Untuk itu, pemerintah merilis Regsosek sebagai basis data penerima bansos.
Data tersebut menimbulkan perhatian masyarakat dan menjadikan perbincangan hangat di kalangan pemerhati sosial dan kebijakan publik. Menyikapi hal ini, Kemensos perlu memastikan kebenaran data dan mencari solusi untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Hal ini juga menekankan pentingnya kualitas data yang menjadi dasar bagi pembangunan dan program-program bantuan sosial di Indonesia. Kedua lembaga terkait, yaitu Kemensos dan Bappenas, perlu untuk bekerja sama dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas data agar program-program bantuan sosial dapat tepat sasaran.
Kejelasan terkait persentase kesalahan dalam penerimaan bantuan sosial ini juga menjadi fokus bagi masyarakat untuk memahami dan melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang berkaitan dengan bantuan sosial di Indonesia.
Terkait dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan data yang lebih akurat dan mendukung program bantuan sosial di masa mendatang, perlu adanya transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga masyarakat dapat memantau perbaikan sistem pendataan dan pelaksanaan program bantuan sosial. Selain itu, upaya untuk mengurangi kesalahan dalam penetapan penerima bantuan sosial perlu terus diupayakan dan diawasi secara ketat untuk meningkatkan efektivitas kebijakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan adanya pernyataan yang menggembirakan sekaligus meresahkan terkait bantuan sosial ini, pemerintah perlu melakukan tindakan nyata dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas data dalam program-program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat. Kesalahan dalam penerimaan bansos tentu tidak boleh dianggap sepele, mengingat hal ini berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial sebagai bentuk perlindungan dari negara. Dengan kerjasama antara lembaga terkait, diharapkan program bantuan sosial di Indonesia dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.