Sumber foto: Google

Kemenperin Sita 25.257 Unit Speaker Aktif Non-SNI Senilai Rp10,2 Miliar

Tanggal: 23 Jul 2024 18:26 wib.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil mengamankan 25.257 unit speaker aktif yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar dari tiga perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Speaker-speakernya berasal dari impor dan tidak memiliki Sertifikat Pengakuan Pabrik dan Toko (SPPT)-SNI yang merupakan persyaratan wajib sesuai dengan aturan yang berlaku.

 Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil pengawasan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin terhadap produk-produk elektronik yang beredar di Jakarta. Agus menekankan bahwa Kemenperin terus berupaya mempertahankan daya saing dan produktivitas industri dalam negeri dengan melakukan pengawasan terhadap implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) agar produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi, menambahkan bahwa ketiga perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT BSR dengan 24.099 unit speaker aktif senilai sekitar Rp 8,6 miliar, PT SEI dengan 353 unit senilai sekitar Rp 1,4 miliar, dan PT PIS dengan 805 unit senilai sekitar Rp 281,7 juta. Ketiga perusahaan ini akan dihentikan untuk melakukan kegiatan impor dan dilarang untuk mendistribusikan speaker aktif yang tidak memiliki SPPT-SNI.

 Pelanggaran ini terkait dengan ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib. Hal ini merupakan indikasi dari sisi produsen yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kementerian Perindustrian menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak mematuhi ketentuan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Dalam hal ini, Kemenperin mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan.

 Speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas). Oleh sebab itu, seluruh pelaku usaha harus memastikan bahwa setiap proses importasi speaker aktif memenuhi dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved