Kemenpan RB Ungkap Formasi CPNS dengan Batas Usia hingga 40 Tahun
Tanggal: 1 Jun 2025 10:18 wib.
Jakarta, Tampang.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan adanya sejumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dapat dilamar oleh individu berusia maksimal 40 tahun. Ini menjadi kabar baik bagi para profesional yang selama ini mungkin terkendala batas usia dalam rekrutmen CPNS.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa kelonggaran batas usia ini diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu. “Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” kata Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Averrouce, pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut mempertimbangkan durasi waktu yang dibutuhkan untuk menempuh pendidikan pada bidang-bidang tersebut. Sebagai contoh, dokter spesialis memerlukan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan pendidikannya hingga mencapai gelar spesialis. Sementara itu, formasi CPNS lainnya umumnya menerapkan syarat usia maksimal 35 tahun.
Averrouce juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menerapkan syarat usia dalam rekrutmen CPNS karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan demi alasan produktivitas. Harapannya, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi maksimal saat sudah bekerja sebagai abdi negara. “Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” jelas Averrouce.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional. Tujuan kebijakan ini adalah mendorong perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif, sehingga masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif.