Kemenpan RB Jelaskan Batas Usia Rekrutmen CPNS dan Pengecualiannya
Tanggal: 1 Jun 2025 10:15 wib.
Jakarta, Tampang.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan klarifikasi mengenai penerapan syarat batas usia dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penjelasan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja secara umum.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa ketentuan syarat usia dalam rekrutmen CPNS sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Batas usia maksimal pelamar CPNS secara umum adalah 35 tahun. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu yang bisa mencapai batas usia 40 tahun,” kata Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Averrouce menjelaskan, kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang ini diberikan untuk sejumlah formasi atau jabatan dengan mempertimbangkan waktu menempuh pendidikan. Contohnya adalah dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan hingga mencapai spesialisasi. “Beberapa pengecualian tetap kita berlakukan khususnya untuk jabatan-jabatan tertentu yang memungkinkan pelamar CPNS sampai dengan batas usia maksimal mencapai 40 tahun,” kata Averrouce. Ia menambahkan, “Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa.”
Meskipun ada pengecualian, Averrouce menekankan bahwa sebagian besar formasi CPNS tetap mensyaratkan batasan usia maksimum 35 tahun karena alasan produktivitas. "Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” jelasnya.
Kebijakan ini juga disoroti dalam konteks Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE Kemnaker ini merupakan langkah pemerintah untuk membuka lebih banyak akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini sering terdiskriminasi. Diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional, tujuan SE ini adalah mendorong perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif. Dengan demikian, masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif, seiring dengan kondisi aging population di Indonesia.