Sumber foto: Google

Kemenkes Keluarkan Edaran Kewaspadaan Covid-19 di Tengah Peningkatan Kasus di Asia

Tanggal: 1 Jun 2025 10:28 wib.
Jakarta, Tampang.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai respons terhadap peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Surat edaran ini berisi sembilan arahan penting yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, pada 23 Mei 2025, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 dan potensi kejadian luar biasa atau wabah penyakit lainnya. "Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Varian Covid-19 yang dominan menyebar di beberapa negara Asia adalah XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1) di Singapura, JN.1 di Hong Kong, dan XEC (turunan J.1) di Malaysia. Meskipun terjadi lonjakan kasus di negara-negara tersebut, transmisi penularan dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih tergolong rendah. Data Kemenkes menunjukkan bahwa kasus konfirmasi mingguan Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 saat ini justru menunjukkan tren penurunan.

Berikut adalah daftar arahan yang dikeluarkan Kemenkes kepada fasilitas layanan kesehatan dan pihak terkait:



Pemantauan Situasi Global: Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.


Peningkatan Pelaporan: Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) via tautan https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.


Pelaporan KLB Cepat: Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.


Pelaporan Hasil Pemeriksaan: Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).


Penguatan Kewaspadaan Standar: Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.


Peningkatan Pelayanan Rujukan: Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.


Promosi Kesehatan: Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.


Deteksi dan Respons Kasus: Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.


Kesehatan Tenaga Medis: Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.



Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup sehat dan menggunakan masker sebagai langkah pencegahan, terutama di tengah potensi peningkatan kasus di wilayah regional.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved