Sumber foto: Google

Kemenkes Imbau Kewaspadaan Covid-19 di Tengah Peningkatan Kasus di Asia

Tanggal: 1 Jun 2025 10:21 wib.
Jakarta, Tampang.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edaran sebagai respons terhadap peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak terkait dalam menghadapi potensi penyebaran virus.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada 23 Mei 2025, secara eksplisit menyatakan tujuannya: "Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya." Surat ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Kemenkes mencatat bahwa varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hong Kong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1).

Meskipun terjadi peningkatan kasus di negara-negara Asia tersebut, transmisi penularan Covid-19 di Indonesia masih relatif rendah, begitu pula dengan angka kematiannya. Menurut data Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan. "Dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%) dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1," jelas Murti.

Dalam edarannya, Kemenkes menyampaikan arahan penting kepada berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan.

Berikut adalah daftar sembilan arahan utama Kemenkes kepada fasilitas layanan kesehatan:



Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.


Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui tautan https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.


Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.


Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).


Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.


Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.


Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.


Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.


Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Copyright © Tampang.com
All rights reserved