Kemenhut Cabut IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii

Tanggal: 19 Jun 2025 10:21 wib.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia telah mengambil langkah penting dengan resmi mencabut Surat Keputusan (SK) nomor SK.576/Menhut/-II/2014 yang ditandatangani pada 18 Juni 2014. Surat keputusan ini sebelumnya memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, yang terletak di Sulawesi Tenggara. Pencabutan ini menjadi sorotan, terutama mengingat dampak sosial dan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat lokal akibat aktivitas pertambangan nikel oleh PT GKP.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Ade mengungkapkan bahwa mereka telah menindaklanjuti perintah putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, yaitu nomor 403 K/TUN/TF/2024. Proses ini mencerminkan kolaborasi antara lembaga pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan serta ekosistem yang terganggu oleh kegiatan pertambangan.

Putusan tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh warga Pulau Wawonii yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK). Mereka menggugat kebijakan yang mendukung operasional PT GKP, yang sering kali dikeluhkan oleh masyarakat setempat karena dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan mereka. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta malah memutuskan untuk membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengabulkan gugatan warga. Kasasi yang dilakukan oleh TAPaK menjadi perjuangan penting bagi masyarakat untuk membela hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Ade menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH ini merupakan langkah strategis demi penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan, terutama di ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi. Proses penerbitan IPPKH biasanya mengikuti syarat bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lainnya yang diperlukan telah memenuhi semua dokumen perizinan, termasuk izin lingkungan. Namun, jika IUP dibatalkan atau dicabut, maka IPPKH juga akan berakhir.

“Pencabutan IPPKH yang dilakukan ini juga memberi sinyal kuat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertimbangkan pencabutan IUP,” jelas Ade. Dengan langkah ini, diharapkan tidak akan ada tumpang tindih wewenang dan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan di lapangan.

Keputusan ini menjadi contoh ketegasan pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dan juga menunjukkan pentingnya suara masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan. Selain itu, ini juga membuka peluang bagi masyarakat Pulau Wawonii untuk terlibat lebih aktif dalam dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam mereka sendiri. Dengan adanya evaluasi dan pencabutan izin yang tegas, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara upaya pembangunan dan pelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved