Kemenhut Ambil Langkah Hukum Dalam Mengatasi Aktivitas Penambangan di Raja Ampat

Tanggal: 10 Jun 2025 11:20 wib.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) telah menetapkan langkah-langkah serius dalam mengawasi dan menindak aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, yang terletak di Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya isu-isu lingkungan yang mencuat di daerah tersebut.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa Kemenhut berencana melakukan pengawasan yang ketat serta menempuh langkah hukum yang sesuai. "Kami akan melaksanakan tindakan yang terukur menggunakan 3 instrumen hukum: administratif, pidana, dan perdata," papar Dwi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.

Pengawasan ini akan difokuskan pada dua perusahaan yang memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT GN dan PT KSM. Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melaksanakan pengumpulan data dan informasi dari lapangan antara 27 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk menindaklanjuti isu-isu lingkungan yang muncul di Kabupaten Raja Ampat.

Hasil dari pengumpulan data tersebut menunjukkan bahwa terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat. Dua perusahaan, yaitu PT GN dan PT KSM, memiliki PPKH, sementara PT MRP masih dalam tahap eksplorasi tanpa izin yang diperlukan. Sebagai langkah selanjutnya, PT GN dan PT KSM akan diawasi untuk mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang berkisar dari teguran hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

Dwi menjelaskan lebih lanjut bahwa dari hasil pengawasan, ada potensi untuk merekomendasikan penerapan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata jika terdapat bukti awal yang cukup. Sementara itu, PT MRP telah menerima Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua pada 4 Juni 2025 untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Langkah ini dimulai dengan pemanggilan perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi mengenai dugaan penambangan tanpa izin di kawasan hutan. Klarifikasi ini akan dilakukan pada pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dwi juga menekankan komitmen Kementerian Kehutanan di bawah pimpinan Menhut Raja Juli Antoni untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan. Raja Ampat adalah daerah yang memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi, dan oleh karena itu, perlindungan terhadapnya adalah suatu keharusan.

"Langkah awal yang kami ambil adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui pengawasan kehutanan. Sementara itu, kami juga terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," jelas Dwi lebih lanjut.

Kementerian juga ingin menyampaikan terima kasih atas perhatian publik yang tinggi terhadap isu ini, serta dukungan masyarakat dalam berperan sebagai kontrol sosial untuk melindungi ekosistem dan sumber daya alam, terutama di wilayah hutan, termasuk Raja Ampat. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan yang merupakan aset berharga bagi bangsa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved